Gappri Ungkap Draf Permenkes Kemasan Rokok Polos Tak Serap Masukan Industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik belum mengakomodasi masukan dari pelaku industri hasil tembakau (IHT).

Gappri juga menyoroti minimnya pelibatan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan beleid tersebut.

Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, mengatakan, hingga saat ini Gappri masih terus mengikuti proses penyusunan Rancangan Permenkes tersebut dan aktif menyampaikan pandangan dalam berbagai forum, termasuk public hearing.


"Kami masih terus mengikuti proses penyusunan Rancangan Permenkes ini. Kami juga selalu aktif menyuarakan pandangan di setiap public hearing. Namun, sejauh ini masukan dari pelaku industri dan ekosistem IHT belum terakomodasi secara memadai dalam draf aturan tersebut," ujar Henry kepada Kontan, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: RPMK Kemasan Polos Rokok Diminta Dikaji Ulang

Menurut Henry, proses penyusunan regulasi tersebut sejak awal tidak berjalan secara ideal karena para pihak yang terdampak tidak dilibatkan secara optimal.

"Kami melihat proses ini tidak berjalan ideal sejak awal. Para pihak yang seharusnya dilibatkan tidak diajak. Banyak yang baru mengetahui penyusunan aturan ini setelah ramai diberitakan di media," katanya.

Gappri berpandangan pelibatan pemangku kepentingan bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Karena itu, organisasi tersebut meminta Kementerian Kesehatan membuka ruang dialog yang lebih bermakna (meaningful participation) dengan seluruh pihak yang terdampak.

Selain menyoroti proses penyusunannya, Gappri juga menyampaikan keberatan terhadap substansi rancangan Permenkes yang mengatur standardisasi atau kemasan rokok polos.

Henry menilai ketentuan tersebut melampaui amanat yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Juga: Pelaku Industri Khawatir Kebijakan Kemasan Rokok Polos Picu Dampak Ekonomi Luas

Menurutnya, Pasal 437 PP 28/2024 hanya mengatur mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, bukan standardisasi kemasan.

"Rancangan Permenkes ini telah melampaui kewenangan. PP 28/2024 hanya memberi amanat mengatur gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan, tetapi Kementerian Kesehatan justru memasukkan ketentuan standardisasi kemasan," ujarnya.

Gappri menilai kebijakan kemasan polos justru berpotensi menyulitkan konsumen maupun aparat penegak hukum dalam membedakan rokok legal dan ilegal.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memperbesar ruang peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya berdampak terhadap seluruh mata rantai industri hasil tembakau, mulai dari petani, pekerja pabrik, hingga penerimaan negara dari cukai.

Oleh karena itu, Gappri meminta pemerintah membatasi materi muatan Permenkes sesuai amanat PP 28/2024 dan tidak memasukkan ketentuan mengenai standardisasi kemasan rokok.

Baca Juga: Asosiasi Industri hingga Petani Tolak Rencana Kemasan Polos Produk Tembakau

Di sisi lain, Henry menilai penyeragaman kemasan juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 karena dinilai menghilangkan fungsi pembeda suatu merek dan hak eksklusif yang melekat pada hak kekayaan intelektual (HKI).

"Harapan kami, pemerintah lebih fokus pada penegakan hukum yang ekstraordinary agar rokok ilegal bisa ditekan, daripada menerbitkan peraturan yang mematikan industri hasil tembakau," tutup Henry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News