KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas (plain packaging) akan berdampak luas, tidak hanya kepada produsen rokok, tetapi juga petani tembakau dan cengkeh. Ketua Gaprindo Benny Wachjudi menyampaikan pandangannya terkait Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan.
Baca Juga: Aturan Turunan PP 28/2024 Tak Kunjung terbit, Kemenkes: Sedang Konsultasi Publik “Harapan kami, Kemenkes cukup bijak untuk menghentikan pembahasan penyeragaman kemasan agar tidak mencederai tujuan Pemerintahan Presiden Prabowo dalam mencapai angka pertumbuhan ekonomi 8%,” ujar Benny kepada Kontan.co.id Jumat (10/1). Benny menjelaskan, penyeragaman kemasan rokok akan menghapus identitas produk rokok legal di pasar. Hal ini, menurutnya, akan menyamakan tampilan rokok legal dengan rokok ilegal, sehingga memberikan keuntungan bagi produsen rokok ilegal. “Rokok ilegal tidak perlu diiklankan untuk laku di pasaran, sementara produsen rokok legal berusaha memberikan pembeda melalui promosi iklan,” katanya. Ia menambahkan, jika aturan ini diterapkan, pemerintah harus siap menghadapi peningkatan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Menurut Benny, penerapan aturan ini akan menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan dan memperburuk kontrol konsumsi rokok di masyarakat.
Baca Juga: Peneliti UI: Harga Rokok Ideal Rp 70.000 per Bungkus “Target penurunan prevalensi perokok hanya akan menjadi angan-angan,” ungkapnya. Meski demikian, Gaprindo mendukung upaya penurunan prevalensi perokok di bawah umur melalui program pencegahan perokok anak yang dijadikan gerakan nasional. Benny menyebut, angka prevalensi perokok anak di bawah umur telah menurun, yakni menjadi 7,4% pada tahun 2023. Ia juga berharap, pengaturan terkait gambar peringatan kesehatan dalam PP 28 Tahun 2024 tidak digunakan untuk menyisipkan aturan tentang kemasan polos ke dalam peraturan hukum turunannya. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) saat ini masih dalam tahap konsultasi publik.
Baca Juga: Dilema Pekerja di Industri Tembakau, Kejar Cuan dan Risiko Kesehatan “Sudah ada draft, dan kita dalam proses konsultasi publik yang dapat diakses melalui website partisipasi sehat,” jelas Nadia kepada KONTAN. Ia mengungkapkan bahwa pembahasan mencakup standar kemasan, pelarangan penjualan rokok di sekitar sekolah, serta pembatasan waktu iklan rokok di media televisi, sinetron, dan film layar lebar yang menampilkan adegan merokok.
“Tujuan kami adalah menurunkan angka perokok di kalangan anak-anak dan remaja. Pembatasan ini dirancang untuk mencegah mereka menjadi perokok,” tambah Nadia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto