KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merancang draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponshorship produk tembakau. RPP tersebut dinilai bisa mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT). Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi mengatakan proses penyusunan RPP kesehatan turunan UU Nomor 17 tahun 2023 dinilai tidak berasaskan meaningful participation.
Gaprindo Minta Pemerintah Petimbangkan Lagi Penerapan RPP Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merancang draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponshorship produk tembakau. RPP tersebut dinilai bisa mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT). Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi mengatakan proses penyusunan RPP kesehatan turunan UU Nomor 17 tahun 2023 dinilai tidak berasaskan meaningful participation.