KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau yang membatasi impor dinilai tidak tepat. Peraturan ini dianggap tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan. Saat ini, Indonesia masih mengalami defisit tembakau. Selama lima tahun terakhir, rata–rata produksi tembakau di dalam negeri selalu di bawah 200.000 ton per tahun. Sementara, permintaan tembakau berkisar lebih dari 300.000 ton per tahun. Tak hanya itu, ada pula beberapa jenis tembakau, seperti Oriental, yang belum dapat tumbuh di Indonesia namun sangat diperlukan dalam campuran produksi rokok. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie mengatakan, permendag tersebut bukanlah solusi yang tepat. "Gaprindo berharap bahwa Permendag ini dapat dikaji ulang," kata Moeftie dalam keterangannya, Senin (4/12) kemarin.
Gaprindo minta Permendag 84 dikaji ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau yang membatasi impor dinilai tidak tepat. Peraturan ini dianggap tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan. Saat ini, Indonesia masih mengalami defisit tembakau. Selama lima tahun terakhir, rata–rata produksi tembakau di dalam negeri selalu di bawah 200.000 ton per tahun. Sementara, permintaan tembakau berkisar lebih dari 300.000 ton per tahun. Tak hanya itu, ada pula beberapa jenis tembakau, seperti Oriental, yang belum dapat tumbuh di Indonesia namun sangat diperlukan dalam campuran produksi rokok. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie mengatakan, permendag tersebut bukanlah solusi yang tepat. "Gaprindo berharap bahwa Permendag ini dapat dikaji ulang," kata Moeftie dalam keterangannya, Senin (4/12) kemarin.