KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri hasil Tembakau (IHT) sebagai salah satu industri strategis di Indonesia kembali tertekan dengan adanya rencana revisi Peraturan Pemerintah No 109/2012 tentang Pengamanan bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menjelaskan, IHT di Indonesia merupakan salah satu industri yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun belakangan, industri ini terus turun volume produksinya. "Secara rinci pada 2018 volume produksi rokok turun 6% menjadi 330 miliar batang per tahun adapun di 2019 volumenya kembali normal. Tapi dengan adanya revisi peraturan pemerintah bisa saja IHT menjadi minus lagi," kata dia, Selasa (28/1).
Gaprindo: Revisi PP Nomor 109/2012 tidak melibatkan produsen rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri hasil Tembakau (IHT) sebagai salah satu industri strategis di Indonesia kembali tertekan dengan adanya rencana revisi Peraturan Pemerintah No 109/2012 tentang Pengamanan bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menjelaskan, IHT di Indonesia merupakan salah satu industri yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun belakangan, industri ini terus turun volume produksinya. "Secara rinci pada 2018 volume produksi rokok turun 6% menjadi 330 miliar batang per tahun adapun di 2019 volumenya kembali normal. Tapi dengan adanya revisi peraturan pemerintah bisa saja IHT menjadi minus lagi," kata dia, Selasa (28/1).