Gaprindo: Tambahan Layer Tarif Cukai Rokok Dinilai Tak Efektif Tekan Rokok Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) memandang kebijakan penambahan layer tarif cukai rokok tidak serta-merta efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal, bahkan berpotensi menimbulkan konsekuensi yang sebaliknya.

Asal tahu saja, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merencanakan skema legalisasi rokok ilegal. Kebijakan ini mendorong pelaku peredaran rokok ilegal beralih ke jalur resmi dengan kewajiban membayar cukai sesuai ketentuan. Pemerintah menargetkan skema ini paling lambat diimplementasikan pada Mei 2026.

Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi menyorot sejumlah risiko yang mengintai industri hasil tembakau. Ia mengatakan, penambahan layer justru akan mendorong fenomena downtrading, yaitu peralihan konsumen dari produk legal dengan harga lebih tinggi, ke produk yang lebih terjangkau. Menurutnya, hal ini tentu akan memengaruhi penjualan rokok legal yang selama ini taat aturan.


Baca Juga: Percepatan Hilirisasi Nikel Kian Mendesak di Tengah Krisis Energi Global

Maraknya rokok ilegal hingga saat ini pun, tambahnya, dimulai dari mahalnya rokok legal akibat kenaikan cukai yang terlalu tinggi beberapa tahun terakhir.

"Sehingga, rokok legal tidak terjangkau masyarakat yang daya belinya masih lemah pasca Covid 19," jelasnya kepada Kontan, Selasa (14/4/2026).

Dus, dalam kondisi daya beli masyarakat yang masih tertekan, kebijakan ini cenderung membuat konsumen mencari alternatif harga terendah, dan celah ini bisa lebih berisiko untuk diisi rokok ilegal.

Lebih lanjut, Benny menyebut pengalaman selama ini menunjukkan bahwa masalah seputar rokok ilegal bukan hanya persoalan tarif, melainkan juga lemahnya pengawasan di lapangan.

Selain itu, distribusi pita cukai ilegal dan penegakan hukum yang belum konsisten juga menjadi hambatan.

Lebih jauh, Gaprindo pun menilai kebijakan ini tidak adil bagi pengusaha rokok yang selama ini patuh. "Sementara, kalau jadi, pengusaha rokok ilegal akan mendapat tarif cukai yang murah," sebutnya.

Lagipula, lanjut Benny, kebijakan ini kemungkinan tidak cukup menarik bagi produsen rokok ilegal. Pasalnya, dengan masuknya rokok ilegal ke dalam skema pemerintah, para produsen harus mematuhi kebijakan pemerintah. 

Ini mulai dari pengujian dan pembatasan kandungan nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan, pengenaan tarif cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak daerah. "Hal ini secara langsung akan menaikkan harga rokok mereka," imbuh Benny.

Dus, Gaprindo memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini. Pertama, Benny menjelaskan, kebijakan cukai perlu dirumuskan secara terukur, terprediksi, serta disesuaikan dengan kemampuan industri dan daya beli masyarakat.

Langkah tersebut guna menjaga keseimbangan antara tujuan pengendalian, perlindungan tenaga kerja, serta keberlangsungan industri hasil tembakau.

Baca Juga: BYD Pimpin Pasar Mobil China di RI, Penjualan Tembus 12.473 Unit Kuartal I-2026

Kedua, tarif cukai harus mengakomodasi kepentingan semua segmen hasil tembakau. Baik sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, sigaret putih mesin, maupun sigaret putih tangan. Dengan begitu, tidak terjadi perbedaan tarif cukai yang cukup besar antarsegmen tersebut.

"Pemerintah sebaiknya menjaga keberlangsungan berusaha untuk seluruh segmen produk tersebut," sebutnya.

Secara umum, Gaprindo menegaskan peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan produsen rokok yang patuh, tetapi juga pemerintah.

"Kementerian Keuangan juga dirugikan dengan maraknya rokok ilegal yang menggerus penerimaan negara," tandas Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News