KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyikapi pemberitaan terkait iklan rokok di media online dan internet yang marak dalam beberapa hari terakhir, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyampaikan pernyataan dan klarifikasi sebagai berikut: Muhaimin Moefti, Ketua Gaprindo menyatakan anggota Gaprindo patuh pada peraturan perundangan yang mengatur industri hasil tembakau Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah yang mengatur pengendalian iklan rokok. Peraturan perundangan pengendalian iklan rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, serta Undang-undang No 32 Tahun 2002 (UU 32/2002) tentang Penyiaran.
Gaprindo tolak pelarangan total iklan rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyikapi pemberitaan terkait iklan rokok di media online dan internet yang marak dalam beberapa hari terakhir, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyampaikan pernyataan dan klarifikasi sebagai berikut: Muhaimin Moefti, Ketua Gaprindo menyatakan anggota Gaprindo patuh pada peraturan perundangan yang mengatur industri hasil tembakau Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah yang mengatur pengendalian iklan rokok. Peraturan perundangan pengendalian iklan rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, serta Undang-undang No 32 Tahun 2002 (UU 32/2002) tentang Penyiaran.