Gara-gara 737 MAX, Boeing Setuju Bayar Ganti Rugi 300 Juta Euro ke Perusahaan Jerman



KONTAN.CO.ID - DW. Perusahaan perjalanan wisata TUI hari Rabu (03/06) mengatakan, pihaknya akan mendapat pembayaran ganti rugi karena larangan terbang pesawat Boeing 737 MAX yang diberlakukan di seluruh dunia, setelah dua kecelakaan beruntun pesawat jenis itu di Indonesia dan Ethiopia.

"Dengan kesepakatan itu, kami menutupi kerugian dan biaya tambahan yang terjadi akibat pelarangan 737 MAX," kata Direktur Utama TUI, Fritz Joussen. "Ini kesepakatan yang adil,” ia menambahkan.

Baik TUI maupun Boeing merahasiakan rincian kesepakatan ganti rugi itu dengan alasan bisnis. Tetapi sumber di TUI mengatakan kepada kantor berita Jerman DPA, mereka mendapat ganti rugi senilai 300 juta Euro ditambah dengan voucher untuk pemesanan pesawat baru.


Ganti rugi itu dibayar karena Boeing gagal memasok 15 pesawat baru tipe 737 MAX kepada TUI yang sudah dipesan sebelumnya. Menurut TUI, kerugian karena kegagalan pemasokan itu selama 2018-2019 mencapai 293 juta Euro, antara lain untuk penyewaan pesawat pengganti dan biaya bahan bakar yang lebih mahal.

Kegagalan memasok pesawat sekarang menguntungkan TUI

Gagalnya pemasokan 15 pesawat baru sebenarnya menjadi keberuntungan bagi TUI ketika dunia memasuki masa pandemi Covid-19 dan larangan terbang diberlakukan di mana-mana. Karena sekarang, semua maskapai penerbangan dan perusahaan perjalanan justru ingin memperkecil armadanya.

"Ini akan memudahkan realisasi rencana TUI memperkecil jumlah armadanya di Eropa menjadi lima pesawat saja selama wabah corona", kata Fritz Joussen. Setelah pengumuman kesepakatan ganti rugi itu, saham TUI di bursa Frankfurt melonjak sampai 7,6 persen.

TUI sebelumnya memesan 61 pesawat Boeing 737 MAX. Perusahaan itu sekarang setuju untuk tidak membatalkan pemesanan, hanya menundanya sampai dua tahun depan. TUI adalah salah satu langganan terbesar Boeing di Eropa.

Sebelum dengan TUI, Boeing juga sudah menyetujui pembayaran ganti rugi senilai 2,4 miliar Real, atau sekitar 400 juta Euro, kepada maskapai penerbangan terbesar Brasil, GOL.

Dua kecelakaan mematikan

Pesawat Lion Air tipe Boeng 737 Max dengan nomor penerbangan JT610 jatuh ke laut pada 29 Oktober 2018 sesaat setelah lepas landas. Seluruh 189 penumpang dan awak pesawat tewas dalam kecelakaan itu. Penyelidikan kecelakaan JT610 Lion Air lalu dipusatkan pada sistem anti-stall yang disebut Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS) yang dirancang khusus untuk 737 Max. Sistem itu secara otomatis mengambil alih pengendalian pesawat untuk mencegah hidung pesawat terangkat terlalu tinggi dalam kecepatan terlalu rendah, yang akan mengakibatkan pesawat jatuh.

Pemeriksaan otoritas penerbangan di Indonesia menyebut kecelakaan JT610 disebabkan oleh kesalahan software pada sistem MCAS. Pilot gagal mengoreksi penerbangan, karena tidak tahu bagaimana mematikan software yang berfungsi secara otomatis, dan tidak disebutkan dalam dokumentasi standar Boeing. Tetapi Boeing menuding jatuhnya pesawat karena kesalahan pilot.

Beberapa bulan kemudian kecelakaan serupa terjadi dengan pesawat Boeing 737 MAX dari Ethiopian Airlines. Pesawat itu jatuh pada Maret 2019 tidak lama setelah lepas landas dari Addis Ababa dan  menewaskan 157 penumpang. Penyelidikan otoritas penerbangan Ethiopia juga menyebutkan kesalahan software dan sensor MCAS sebagai penyebab jatuhnya pesawat.

Setelah dua kecelakaan fatal itu, otoritas penerbangan di seluruh dunia memberlakukan larangan terbang bagi Boeing 737 MAX. Otoritas penerbangan di AS mengikuti langkah itu, sekaligus menghentikan izin produksi sebelum ada pemutakhiran software dan sistem sensor.

Pada Mei 2019, Lion Air mengatakan "masih mempertimbangkan” tuntutan ganti rugi kepada Boeing, namun hingga kini belum mengajukan tuntutan semacam itu. Lion Air bahkan menuntut keluarga korban yang sudah diberi santunan dari Lion Air agar menandatangani perjanjian tidak akan menuntut ganti rugi dari Boeing.

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti