KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan (LKT), laporan tahunan, dan laporan keuangan interim I tahun 2020 bagi para emiten melalui SPE-IDXnet selama dua bulan. Dengan begitu, penyampaikan LKT yang seharusnya paling lambat 30 Maret 2020 diubah menjadi 31 Mei 2020. Kemudian, penyampaian laporan tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April 2020 menjadi 30 Juni 2020. Sementara itu, untuk laporan keuangan kuartal I-2020, batas waktu ideal yang berlaku berbeda-beda tergantung jenisnya. Merujuk Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-306/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, seharusnya, laporan keuangan interim yang diaudit oleh akuntan publik disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah periode triwulan pertama berakhir. Baca Juga: Apa saja harapan pelaku pasar di tengah badai bursa saham?
Gara-gara corona, BEI perpanjang tenggat penyampaian laporan keuangan kuartal I-2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan (LKT), laporan tahunan, dan laporan keuangan interim I tahun 2020 bagi para emiten melalui SPE-IDXnet selama dua bulan. Dengan begitu, penyampaikan LKT yang seharusnya paling lambat 30 Maret 2020 diubah menjadi 31 Mei 2020. Kemudian, penyampaian laporan tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April 2020 menjadi 30 Juni 2020. Sementara itu, untuk laporan keuangan kuartal I-2020, batas waktu ideal yang berlaku berbeda-beda tergantung jenisnya. Merujuk Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-306/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, seharusnya, laporan keuangan interim yang diaudit oleh akuntan publik disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah periode triwulan pertama berakhir. Baca Juga: Apa saja harapan pelaku pasar di tengah badai bursa saham?