KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan koordinasi, khususnya terkait pendanaan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa seluruh anggaran kegiatan pemilihan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi beban tersebut bisa juga didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Baca Juga: ADB bentuk panel penasihat untuk bantu pemulihan dampak Covid-19 di Asia Tenggara
Gara-gara corona, Kementerian Keuangan tambah anggaran Pilkada 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan koordinasi, khususnya terkait pendanaan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa seluruh anggaran kegiatan pemilihan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi beban tersebut bisa juga didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Baca Juga: ADB bentuk panel penasihat untuk bantu pemulihan dampak Covid-19 di Asia Tenggara