KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat perluasan kewenangan untuk memaksa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melakukan konsolidasi. Ketentuan ini tertuang dalam Perppu 1/2020 tentang yang baru saja terbit Selasa (31/3) malam malam. Beleid tersebut mengatur soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Baca Juga: Bank Indonesia berpeluang biayai defisit APBN karena wabah corona, caranya?
Gara-gara corona, OJK bisa paksa konsolidasi LJK dan beri sanksi pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat perluasan kewenangan untuk memaksa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melakukan konsolidasi. Ketentuan ini tertuang dalam Perppu 1/2020 tentang yang baru saja terbit Selasa (31/3) malam malam. Beleid tersebut mengatur soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Baca Juga: Bank Indonesia berpeluang biayai defisit APBN karena wabah corona, caranya?