KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus waspada dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) menyebabkan perolehan pajak seret. Di Jakarta Timur misalnya, hingga kini perolehan pajak baru mencapai Rp 1,2 triliun. Jumlah itu hanya 20,25% dari target tahun ini Rp 6,12 triliun. "Hingga Mei, harusnya penerimaan pajak sudah mencapai 40%," ungkap Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Johari, dikutip dari Beritajakarta.id, situs berita milik Pemerintah Privinsi DKI Jakarta, Jumat (22/5).
Gara-Gara Corona, penerimaan pajak di Jakarta Timur seret
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus waspada dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) menyebabkan perolehan pajak seret. Di Jakarta Timur misalnya, hingga kini perolehan pajak baru mencapai Rp 1,2 triliun. Jumlah itu hanya 20,25% dari target tahun ini Rp 6,12 triliun. "Hingga Mei, harusnya penerimaan pajak sudah mencapai 40%," ungkap Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Johari, dikutip dari Beritajakarta.id, situs berita milik Pemerintah Privinsi DKI Jakarta, Jumat (22/5).