KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menimbang untuk menunda waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada September 2020 ini. Pertimbangan mundurnya pelaksanaan itu mengingat kewaspadaan KPU atas mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia saat ini. Maklum saja, persiapan kegiatan Pilkada Serentak 2020 itu sudah dimulai sejak akhir tahun 2019. Malahan dalam waktu dekat atau Maret ini, akan ada tiga aktivitas tahapan persiapan Pilkada serentak.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) yang akan dilaksanakan pada 22 maret sampai 23 maret 2020.
Baca Juga: UPDATE: Pasien baru Covid-19 bertambah 17 menjadi 134 orang, lima meninggal, 8 sembuh Kedua, verifikasi faktual bakal calon perseorangan. Verifikasi ini dilakukan di daerah yang terdapat bakal calon perseorangan yang telah lolos verifikasi administrasi sebelumnya. Verifikasi aktual ini akan dilakukan pada 26 Maret sampai 15 April 2020. (Lihat tabel).
Ketiga, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18 April 2020 mendatang. Komisioner KPU RI, Viryan Azis menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya memang tengah membahas terkait kondisi terkini dampak dari meluasnya Covid-19. "Salah satu opsinya yang sedang kita pertimbangkan, menunda pelaksanaan tahapan Pilkada atau Pilkadanya," kata Viryan kepada KONTAN, Senin (16/3). Opsi pelaksanaan penundaan itu juga berkaca kepada beberapa negara seperti Inggris. Akibat wabah Covid-19 ini, Inggris memutuskan untuk menunda pemilu lokal yang rencananya akan dilaksanakan pada 7 Mei 2020 ini. "Pemerintah Prancis juga sedang menimbang untuk menunda pemilu lokal," urainya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta diminta segera evaluasi dampak antrian penumpang Transjakarta Yang jelas, saat ini KPU mengimbau agar jajaran KPU Daerah bekerja seperti biasa yakni melakukan aktifitas tahapan Pilkada namun dilakukan dari rumah sesuai instruksi Presiden. Sambil menunggu kebijakan terkait oenundaan tahapan Pilkada dibeberapa daerah yang terdampak Covid-19. "Sedang kami bahas, kira-kira bagaimana misalnya di daerah Depok, Solo (Surakarta), kemudian daerah-daerah lain yang ada Pilkada dan terdampak dari virus corona," tandasnya. Mendukung penundaan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai perlunya pertimbangan pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak. "Jika tetap sesuai agenda yang sudah disepakati. Harus ada catatan pemerintah memberlakukan mekanisme tertentu supaya terhindar dari virus korona . Ujarnya ke KONTAN, Senin (16/3). Namun demikian, ia meminta meminta Kemenko Polhukam, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan masyarakat pemantau pemilu duduk bersama mencari solusi di tengah bencana nasional Covid-19. Semua stakeholder diminta untuk mengkaji mekanisme pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 alternatif.
"Tentu mekanisme Pilkada yang dirancang ini adalah alternatif dari Pemerintah apabila virus korona masih menjadi wabah nasional," tandasnya. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai bencana Covid-19 telah menimbulkan kekhawatiran yang cukup besar ditengah masyarakat. Sebab itu, Perludem mendorong KPU menyikapi keberlangsungan Pilkada Serentak 2020. Hal itu lantaran, ia melihat, dari 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada, beberapa daerah tersebut bahkan sangat dekat dengan DKI Jakarta yang menjadi titik krusial penyebaran wabah Covid-19. Seperti Kota Depok dan Tangerang Selatan. "Rangkaian pelaksanaan pilkada memiliki tahapan yang akan membuat banyaknya aktifitas di luar kantor," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Pratama Guitarra