KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemasaran asuransi jiwa melalui jalur keagenan berpotensi tergerus akibat penyebaran corona (Covid-19). Sebab, penerapan pembatasan fisik (physical distancing) akan mengurangi penjualan produk asuransi jiwa, khususnya unit link yang dipasarkan melalui agensi maupun bancassurance. Ketika kegiatan fisik dibatasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mewajibkan pemasaran unit link saling tatap muka atau bertemu antara tenaga pemasar dan calon nasabah. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, kondisi tersebut akan mengurangi penghasilan yang diperoleh para agen asuransi. Baca Juga: BCA Life kantongi pendapatan premi Rp 840,08 miliar di 2019
Gara-gara corona, premi asuransi jiwa dari jalur keagenan berpotensi tergerus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemasaran asuransi jiwa melalui jalur keagenan berpotensi tergerus akibat penyebaran corona (Covid-19). Sebab, penerapan pembatasan fisik (physical distancing) akan mengurangi penjualan produk asuransi jiwa, khususnya unit link yang dipasarkan melalui agensi maupun bancassurance. Ketika kegiatan fisik dibatasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mewajibkan pemasaran unit link saling tatap muka atau bertemu antara tenaga pemasar dan calon nasabah. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, kondisi tersebut akan mengurangi penghasilan yang diperoleh para agen asuransi. Baca Juga: BCA Life kantongi pendapatan premi Rp 840,08 miliar di 2019