KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menunda proses verifikasi piutang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta pada Rabu (20/5). Pengurus PKPU Indosurya Cipta Martin Patrick Nagel menjelaskan, penundaan ini karena mempertimbangkan kondisi pandemi corona (Covid-19). Hal ini tidak memungkinkan banyak orang berkumpul ketika rapat di pengadilan. Terlebih, pengadilan juga menerapkan social distancing (pembatasan sosial) dan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengantisipasi penyebaran corona. "Sesuai yang disampaikan Hakim Pengawas, karena banyaknya kreditor yang hadir dan saat ini sedang dalam masa PSBB. Jadi kondisi ini tidak memungkinkan untuk pelaksanaan rapat hari ini," kata Martin kepada Konta.co.id, Rabu (20/5).
Gara-gara corona, rapat verifikasi piutang KSP Indosurya ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menunda proses verifikasi piutang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta pada Rabu (20/5). Pengurus PKPU Indosurya Cipta Martin Patrick Nagel menjelaskan, penundaan ini karena mempertimbangkan kondisi pandemi corona (Covid-19). Hal ini tidak memungkinkan banyak orang berkumpul ketika rapat di pengadilan. Terlebih, pengadilan juga menerapkan social distancing (pembatasan sosial) dan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengantisipasi penyebaran corona. "Sesuai yang disampaikan Hakim Pengawas, karena banyaknya kreditor yang hadir dan saat ini sedang dalam masa PSBB. Jadi kondisi ini tidak memungkinkan untuk pelaksanaan rapat hari ini," kata Martin kepada Konta.co.id, Rabu (20/5).