KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona (Covid-19) diperkirakan akan sedikit mengganggu persiapan Unit Usaha Syariah (UUS) melakukan pemisahan diri dari induknya alias spin off. Pasalnya, pandemi itu membuat bank saat ini lebih berkonsentrasi pada mitigasi risiko kredit dan likuiditas. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pemasaran Bank Sumsel Babel, Antonius Prabowo. Namun, seberapa besar dampak Covid-19 terhadap rencana spin off tersebut masih dalam proses assesment perseroan. "Bank saat ini berkonsentrasi dengan berbagai mitigasi baik risiko likuiditas, kredit dan risiko pasar. Hal ini akan mengganggu rasio permodalan induk UUS. Jika persyaratan permodalan baank yang berlaku seperti draft POJK maka tentu bank induknya tidak akan kuat," jelas Antonius kepada Kontan.co.id, Rabu (20/5).
Baca Juga: Bisnis gadai syariah masih tumbuh signifikan walau ada pandemi corona Seperti diketahui, dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, modal inti minimum bank harus Rp 3 triliun pada 2022. Tahun 2020 sudah wajib dipenuhi minimum Rp 1 triliun dan tahun 2021 wajib mencapai Rp 2 triliun. Kebijakan itu dikecualikan untuk UUS dan Badan Usaha Syariah (BUS). Saat ini, kata Antonius, pihaknya masih menunggu aturan dari OJK sebagai petunjuk dan persyaratan yang harus dipenuhi UUS dan BUS, baik terkait permodalan dan lain sebagainya. Meski begitu, UUS Bank Sumsel Babel masih terus melanjutkan persiapan spin off mengikuti aturan spin off yang ada. Kebijakan regulator yang mewajibkan semua UUS wajib spin off 15 tahun setelah Undang- Undang (UU) nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terbit. Artinya, semua UUS sudah jadi BUS paling lambat tahun 2023.