Gara-gara debt collector, Citibank kena gugat nasabah



JAKARTA. Seorang nasabah menggugat Citibank ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sonny Singal, si nasabah, tidak terima dengan kata-kata kasar dari petugas penagih utang (debt collector).Sonny menilai ulah debt collector itu telah merugikan dirinya. Sebab, dia menderita stres dan harus mengeluarkan biaya berobat sebesar Rp 1,64 juta. Karena itu, Sonny menuntut Citibank membayar ganti rugi material sebesar Rp 1,64 juta dan imaterial sebesar Rp 10 miliar.Ceritanya berawal ketika Sonny mengajukan kartu kredit ke Citibank pada 2001 silam. Hingga 2004, tidak memiliki masalah pembayaran cicilan kartu kredit tersebut.Masalah muncul ketika Sonny tidak bisa memenuhi pembayaran tagihan kartu kredit senilai Rp 6 juta. Dia beralasan tidak memiliki penghasilan sejak kantor pengacara tempatnya bekerja tutup. Citibank lalu terus-menerus menagih pembayaran kartu kreditnya. Menurut Sonny, debt collector Citibank sampai mendatangai rumah saudaranya dan mengeluarkan bentakan. Sejak kejadian itu, pada 20 April 2005 Sonny mengirim surat kepada bagian collection Citibank agar diberi jeda waktu untuk tidak membayar. Masalah Sonny ini sampai ke telinga Direksi Citibank. Karena Sonny adalah pengacara Citibank, direksi memberinya keringanan untuk tidak membayar kreditnya sampai memperoleh penghasilan. Saat itu Sonny menangani beberapa perkara Citibank di pengadilan tapi belum mendapat bayaran karena perkara belum tuntas. Kondisi mulai tenang, tidak ada lagi tagihan kartu kredit yang mendarat di Sonny.Namun, kondisi itu tidak berlangsung lama. Pada awal 2007 Sonny kembali mendapat telepon tagihan kredit dari karyawan Citibank bernama Maya. Kali ini tagihan disertai caci-maki. Tiga tahun tagihan disertai caci-maki itu datang. Pada 21 Juni 2010 Sonny menemui manajer Customer Care Center Citibank, Harry Sitorus. Tujuannya, menceritakan ulah Maya yang kerap menagih kartu kredit dengan cara kasar. Beberapa hari kemudian Harry menyampaikan ke Sonny bahwa Citibank telah memberi sanksi pemecatan kepada Maya. Pemberitahuan ini disertai surat dari Citibank pada 28 Juni 2010 mengenai tunggakan kartu kredit Sonny. Akhir Juli 2010 Sonny melunasi tunggakan kartu kreditnya. Lantas, Citibank mengeluarkan Surat Tanda Lunas pada 30 Juli 2010 kepada Sonny.Lunasnya tunggakan kartu kredit tidak berarti Sonny menerima perlakuan Maya kepadanya. Sonny sampai mengalami stres dan vertigo. Ia harus berobat ke dokter dan menghabiskan biaya Rp 1,64 juta. Sonny pun melayangkan somasi kepada Citibank untuk mempertanggungjawabkan perbuatan karyawannya. Dua kali somasi dilayangkan, Citibank tidak memberi jawaban. Pada 6 September 2010 Sonny sekali lagi memberi penegasan somasi. Citibank menjawabnya lewat surat faksimili bahwa akan mempelajari masalah Sonny. Tidak puas, akhirnya Sonny mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Citibank dan Maya. "Citibank adalah penanggung jawab utama karyawannya. Maka gugatan ini dilayangkan ke Citibank sebagai tergugat dan Maya sebagai turut tergugat,” kata Sonny.Selain meminta ganti rugi, Sonny juga menuntut Citibank minta maaf di harian Kompas dan Jakarta Post. Ia juga menggugat Maya secara pidana ke Polda Metro Jaya. Sampai saat ini polisi masih memeriksa para saksi.Di sidang perdana kemarin (26/10) Sonny telah mengajukan gugatannya ke hadapan majelis hakim. Kuasa hukum Citibank saat ditemui KONTAN usai sidang enggan memberi penjelasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can