Jakarta. Gara-gara uang Rp 47 juta, pemilik media grup Surya Paloh dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh para karyawan Hotel Papandayan. Selain berbisnis media, Surya Paloh juga tercatat sebagai pemilik hotel di beberapa daerah, antara lain Hotel Papandayan yang ada di Bandung. Laporan di Polda Jawa Barat tercatat atas nama pekerja Hotel Papandayan bernama Ahmad Juanda dengan tanda bukti lapor LPB/246/V/2010/BIRO OPS. Laporan tertanggal Senin, 3 Mei itu menggunakan pasal penipuan dan penggelapan dengan tergugat Direktur Utama PT Citra Graha Nugratama (manajemen Hotel Papandayan) Macella Sapardan, Surya Paloh sebagai pemilik, dan Manager Sumber Daya Manusia Hotel Papandayan Riswanti. Ketiga terlapor terancam dipenjara selama lima tahun untuk perkara penipuan dan empat tahun untuk perkara penggelapan.
Gara-Gara Duit Rp 47 juta, Surya Paloh Dipolisikan
Jakarta. Gara-gara uang Rp 47 juta, pemilik media grup Surya Paloh dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh para karyawan Hotel Papandayan. Selain berbisnis media, Surya Paloh juga tercatat sebagai pemilik hotel di beberapa daerah, antara lain Hotel Papandayan yang ada di Bandung. Laporan di Polda Jawa Barat tercatat atas nama pekerja Hotel Papandayan bernama Ahmad Juanda dengan tanda bukti lapor LPB/246/V/2010/BIRO OPS. Laporan tertanggal Senin, 3 Mei itu menggunakan pasal penipuan dan penggelapan dengan tergugat Direktur Utama PT Citra Graha Nugratama (manajemen Hotel Papandayan) Macella Sapardan, Surya Paloh sebagai pemilik, dan Manager Sumber Daya Manusia Hotel Papandayan Riswanti. Ketiga terlapor terancam dipenjara selama lima tahun untuk perkara penipuan dan empat tahun untuk perkara penggelapan.