KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi semua perusahaan tambang mengajukan perpanjangan izin kembali. Ini karena pemerintah juga memberikan perpanjangan izin kepada Freeport Indonesia. Saat ini pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu poin yang akan direvisi perihal perpanjangan kontrak izin pertambangan Asal tahu saja, izin operasi Freeport sebelumnya sudah diperpanjang menjadi 2041 pada tahun 2019, kemudian tahun ini Freeport kembali ingin mendapat perpanjangan izin operasi menjadi 2061.
Gara-gara Freeport, Kini Semua Perusahaan Tambang Bisa Perpanjang Izin Operasi Lagi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi semua perusahaan tambang mengajukan perpanjangan izin kembali. Ini karena pemerintah juga memberikan perpanjangan izin kepada Freeport Indonesia. Saat ini pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu poin yang akan direvisi perihal perpanjangan kontrak izin pertambangan Asal tahu saja, izin operasi Freeport sebelumnya sudah diperpanjang menjadi 2041 pada tahun 2019, kemudian tahun ini Freeport kembali ingin mendapat perpanjangan izin operasi menjadi 2061.