JAKARTA. Gara-gara gardu listrik, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang menuai gugatan dari PT Famharindo. Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Juni 2008 itu, mulai disidangkan Kamis (18/9).Dalam persidangan yang diketuai Hakim Sulaiman terungkap, gugatan Fahmarindo itu sederhana. Perusahaan di bidang jasa ini merasa terganggu dengan berdirinya gardu listrik milik PLN.Lagi pula, gardu listrik yang terletak di lantai basement kantor Famharindo ini tidak terpelihara dengan baik. Kabel-kabel sudah menjalar kemana-mana dan tak jelas lagi posisinya. Kondisi inilah yang mengkhawatirkan Fahmarindo. Karena itu, perusahaan yang berlokasi di Pasar Baru, Jakarta Pusat ini meminta PLN membongkar gardu bernomor A.J. Gambir S.55 GB 1 itu. "Klien kami khawatir kabel-kabel itu membahayakan keselamatan umum," ujar Horas Panjaitan, kuasa hukum Famharindo, Kamis (18/9). Sejatinya, sebelum kisruh ini melenggang ke meja hijau, Famharindo sudah meminta PLN untuk membongkar gardu listrik. PLN pun sepakat membongkar gardu tersebut. Cuma, baik Famharindo dan PLN belum mencapai titik temu mengenai siapa yang mesti bertanggungjawab terhadap biaya pembongkaran gardu itu. "Akibatnya, pembongkaran dan pemindahan gardu tidak terlaksana sampai saat ini," kata Horas. Famharindo menuding PLN sengaja mengulur-ulur waktu. Karena itu, Fahmarindo sempat memperingatkan PLN untuk segera membongkar dan memindahkan gardu tersebut. Namun, PLN tidak menggubris sehingga akhirnya kasus ini bergulir ke pengadilan. Dalam tuntutannya, Famharindo meminta majelis hakim menghukum PLN Wilayah Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang agar segera membongkar dan memindahkan gardu itu serta membebankan biaya kepada PLN. Selain itu, Famharindo meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp 50 juta setiap bulan terhitung sejak gugatan itu didaftarkan ke pengadilan. Famharindo menuntut PLN juga harus membayar ganti rugi lantaran terus mengulur proses pembongkaran dan pemindahan gardu itu. Selain itu, Famharindo juga meminta hakim mengenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta setiap hari atas kelalaian dan keterlambatan pelaksanaan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila pengadilan memenangkan penggugat. "Kami minta majelis hakim agar putusan bisa dilaksanakan lebih dulu meski PLN mengajukan upaya hukum," ucap Horas. Sejauh ini, Biro Hukum PLN Rhamses Hasibuan enggan menanggapi gugatan ini. "Enggak ada yang perlu diberitakan," katanya. Sedangkan Wakil Direktur Utama PLN Rudiantara mengatakan PLN akan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa gardu ini kepada proses peradilan. "Kami menunggu keputusan majelis hakim nanti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Gara-Gara Gardu, PLN Menuai Gugatan
Oleh: Hans Henricus B
Kamis, 18 September 2008 22:12 WIB