Gara-gara Hakim Sakit, Fahmi Idris Batal Bersaksi



JAKARTA. Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan barang Balai Latihan Kerja (BLK) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) tahun 2003 batal digelar hari ini (30/10). Pasalnya, salah satu hakim, Martini Mardja sakit.   "Perkara akan ditunda pada 6 November 2008 jam 09.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Kresna Menon.  Padahal dalam sidang terdakwa Tazwin Zein, pejabat Depnakertrans yang diduga terseret kasus korupsi ini, rencananya penuntut umum akan menghadirkan enam saksi. Salah satunya adalah Menteri Perindustrian Fahmi Idris.  Sedangkan lima saksi lainnya adalah Ceppi Alloy, Bahrun Effendi, Ramli Patolay, Agus Sriyadi, dan Rahmadi. Mereka adalah para staff di Depnakertrans.  "Bagaimana Yang Mulia bila pada tanggal saksi tidak dapat hadir dalam persidangan?" tanya Fahmi memprotes pembatalan sidang tersebut.  Hakim Kresna Menon hanya menjawab, "kehadiran merupakan kewajiban hukum," tegasnya sebelum mengetuk palu.  
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: