KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pemerintah menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, jutaan peserta memilih untuk turun kelas. Hal ini diakui oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Dia bilang, tren penurunan kelas terjadi pada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Jumlah peserta yang turun kelas ini selama periode Desember 2019 hingga Mei 2020. Namun demikian, jumlah penurunan peserta tersebut menurutnya tidak sebesar yang kerap diberitakan. Meski begitu, jumlah persentase penurunan kelas PBPU lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu. Baca Juga: Pemerintah ingin hapus kelas BPJS Kesehatan di kuatal II 2020, apa maksudnya?
"Dari data yang kami dapatkan bahwa tren peserta turun kelas sekitar 7,54%. Jadi tidak seperti yang diberitakan bisa sampai 50%,” ujar Fachmi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6/2020). Tren penurunan kelas peserta tersebut diakibatkan oleh kenaikan tarif iuran pada 1 Juli mendatang, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Adapun dalam paparannya Fachmi menjelaskan, jumlah peserta PBPU per Mei 2020 terdapat 30,68 juta peserta. Dengan tren penurunan sebesar 7,54% maka hingga akhir tahun terdapat 2,3 juta peserta yang berpotensi turun kelas baik dari kelas I menjadi kelas II, ataupun dari kelas II menjadi kelas III.