KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa waktu terakhir, pasar modal Indonesia diterpa sejumlah masalah. Misalnya saja, pemblokiran rekening efek nasabah atas perintah Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Guna menciptakan kondisi pasar modal yang lebih baik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), manajer investasi, asosiasi, dan pelaku pasar modal berencana untuk membentuk satuan tugas atau task force untuk membenahi masalah tersebut. Baca Juga: Kejagung: Kerugian sementara akibat Jiwasraya bertambah menjadi Rp 17 triliun
Gara-gara Jiwasraya, OJK dan SRO berencana membentuk satuan tugas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa waktu terakhir, pasar modal Indonesia diterpa sejumlah masalah. Misalnya saja, pemblokiran rekening efek nasabah atas perintah Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Guna menciptakan kondisi pasar modal yang lebih baik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), manajer investasi, asosiasi, dan pelaku pasar modal berencana untuk membentuk satuan tugas atau task force untuk membenahi masalah tersebut. Baca Juga: Kejagung: Kerugian sementara akibat Jiwasraya bertambah menjadi Rp 17 triliun