KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada Direksi dan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) pasca ditemukannya kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan pada tahun buku 2018. Sanksi tersebut diberikan kepada para Direksi dan Komisaris perusahaan yang menandatangani laporan keuangan tersebut. Direktur Komisioner Pengawas Pasar Modal III Fakhri Hilmi menjelaskan, pihaknya mengenakan denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh direksi Garuda Indonesia karena melanggar Peraturan Bapepan Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. Sanksi direksi semakin berat. Regulator kembali menjatuhkan sanksi kepada anggota direksi bersama dewan komisaris Garuda Indonesia. Karena mereka harus menanggung denda sebesar Rp 100 juta secara bersama-sama atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Gara-gara lapkeu 2018, direksi dan komisaris Garuda Indonesia didenda Rp 100 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada Direksi dan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) pasca ditemukannya kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan pada tahun buku 2018. Sanksi tersebut diberikan kepada para Direksi dan Komisaris perusahaan yang menandatangani laporan keuangan tersebut. Direktur Komisioner Pengawas Pasar Modal III Fakhri Hilmi menjelaskan, pihaknya mengenakan denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh direksi Garuda Indonesia karena melanggar Peraturan Bapepan Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. Sanksi direksi semakin berat. Regulator kembali menjatuhkan sanksi kepada anggota direksi bersama dewan komisaris Garuda Indonesia. Karena mereka harus menanggung denda sebesar Rp 100 juta secara bersama-sama atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.