JAKARTA. Peringkat kemudahan melakukan usaha Indonesia melorot. Berdasarkan laporan terbaru International Finance Corporation (IFC) dan Bank Dunia, peringkat memulai usaha Indonesia melorot dari 126 menjadi 129 dari 183 negara.Sejatinya, laporan bertajuk Doing Business 2012: Doing Business in a More Transparent World menunjukkan ada perbaikan yang dilakukan pemerintah Indonesia. Reformasi itu terjadi dalam pengurusan izin karena pengusaha bisa mengajukan izin perdagangan umum dan sertifikat pendaftaran usaha secara bersamaan. Namun, masalahnya, IFC dan Bank Dunia menilai pengusaha kesulitan memperoleh pasokan listrik. Selain itu, biaya memperoleh sambungan listrik itu juga naik. Laporan itu menyebutkan, perlu waktu 108 hari bagi pengusaha untuk memperoleh pasokan listrik. Bandingkan dengan Singapura yang hanya butuh 36 hari untuk menyuplai pasokan listrik bagi pebisnis.Asal tahu saja, laporan ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan di 183 negara dalam kurun waktu Juni 2010 hingga Mei 2011. Parameter peringkat ini berdasarkan kemudahan berusaha termasuk memperoleh pasokan listrik. Laporan itu memaparkan negara-negara seperti Islandia, Jerman, Taiwan, China, Hongkong dan Singapura sangat memanjakan pengusaha untuk memperoleh pasokan listrik.Peringkat Indonesia jelas kalah jauh bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya. Dalam laporan itu, Singapura menduduki peringkat pertama. Posisinya Singapura masih tetap bertahan.Thailand dan Malaysia menduduki peringkat 17 dan 18. Peringkat Malaysia melonjak dari sebelumnya di posisi 23. Sementara Brunesi Darussalam menduduki peringkat 83. Laporan terakhir IFC dan Bank Dunia ini juga menunjukkan banyak negara sudah melakukan perubahan dengan meningkatkan kemampuan perusahaan lokal memperoleh informasi. "Lebih dari 100 negara menggunakan sistem elektronik untuk melayani pengusaha dari pendaftaran usaha hingga bea cukai hingga gugatan ke pengadilan," kata Sylvia Sofl, penulis laporan tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Gara-gara listrik, peringkat kemudahan berusaha Indonesia turun
JAKARTA. Peringkat kemudahan melakukan usaha Indonesia melorot. Berdasarkan laporan terbaru International Finance Corporation (IFC) dan Bank Dunia, peringkat memulai usaha Indonesia melorot dari 126 menjadi 129 dari 183 negara.Sejatinya, laporan bertajuk Doing Business 2012: Doing Business in a More Transparent World menunjukkan ada perbaikan yang dilakukan pemerintah Indonesia. Reformasi itu terjadi dalam pengurusan izin karena pengusaha bisa mengajukan izin perdagangan umum dan sertifikat pendaftaran usaha secara bersamaan. Namun, masalahnya, IFC dan Bank Dunia menilai pengusaha kesulitan memperoleh pasokan listrik. Selain itu, biaya memperoleh sambungan listrik itu juga naik. Laporan itu menyebutkan, perlu waktu 108 hari bagi pengusaha untuk memperoleh pasokan listrik. Bandingkan dengan Singapura yang hanya butuh 36 hari untuk menyuplai pasokan listrik bagi pebisnis.Asal tahu saja, laporan ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan di 183 negara dalam kurun waktu Juni 2010 hingga Mei 2011. Parameter peringkat ini berdasarkan kemudahan berusaha termasuk memperoleh pasokan listrik. Laporan itu memaparkan negara-negara seperti Islandia, Jerman, Taiwan, China, Hongkong dan Singapura sangat memanjakan pengusaha untuk memperoleh pasokan listrik.Peringkat Indonesia jelas kalah jauh bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya. Dalam laporan itu, Singapura menduduki peringkat pertama. Posisinya Singapura masih tetap bertahan.Thailand dan Malaysia menduduki peringkat 17 dan 18. Peringkat Malaysia melonjak dari sebelumnya di posisi 23. Sementara Brunesi Darussalam menduduki peringkat 83. Laporan terakhir IFC dan Bank Dunia ini juga menunjukkan banyak negara sudah melakukan perubahan dengan meningkatkan kemampuan perusahaan lokal memperoleh informasi. "Lebih dari 100 negara menggunakan sistem elektronik untuk melayani pengusaha dari pendaftaran usaha hingga bea cukai hingga gugatan ke pengadilan," kata Sylvia Sofl, penulis laporan tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News