JAKARTA. PT Data Citra Mandiri sedang tersangkut perkara hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya, anak perusahaan PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) itu digugat karena memakai merek iBox.Penggugatnya adalah PT Multicom Persada Internasional. Perusahaan ini menggugat Data Citra karena menggunakan merek yang sama dengan miliknya yakni I BOX. "Data Citra telah menggunakan merek iBox dilebih dari 20 toko di Jakarta dan kota besar lainnya tanpa hak," kata Direktur Operasional Multicom Persada Daniel Setiawan, Rabu (6/2).Daniel menerangkan, Data Citra telah memasarkan komputer dan semua perangkat keluaran Apple melalui toko bernama iBox. Sebut saja di Plaza Indonesia Extension, Senayan City, Mal Kelapa Gading, Candaria City dan lain-lain.Menurut Daniel, penggunaan nama iBox yang dipakai Data Citra memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek I BOX miliknya. Dia berdalih merek I BOX milik Multicom sudah lebih dahulu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor Pendaftaran IDM 0002555053 tertanggal 3 April 2010 untuk kelas 9 yakni komputer dan lain-lain. Bahkan, Daniel mengatakan pendaftaran merek I BOX juga sudah diperpanjang dibawah Nomor IDM000255853 sampai saat ini. "Mengacu pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Kami memiliki hak eklusif menggunakan merek sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain," jelasnya.Daniel menuding tindakan Data Citra yang menggunakan merek iBox secara sengaja dan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dengan cara tidak adil. Akibat menggunakan nama yang sama itu tanpa izin, Multicom Persada merasa dirugikan.Multicom menuntut pengadilan menyatakan merek iBox sebagai miliknya. Selain itu, penggugat menuntut Data Citra membayar kerugian materiil sebesar Rp 9 miliar dan immateriil sebesar Rp 11 miliar. Kuasa hukum Data Citra Ibarahim Senen menampik semua tudingan Multicom Persada. Dia mengatakan, gugatan Multicom Persada sangat kabur terutama perihal kerugian yang dialami. "Sama sekali tidak mencantumkan dari mana asal dan rincian kerugian tersebut," ujarnya.Bukan hanya itu. Data Citra menuding gugatan itu kurang pihak karena tidak mengikutsertakan PT Padang Digital Indonesia selaku pihak pertama pendaftar merek iBox di bawah Nomor IDM000173959 tahun 2008. Ibrahim juga menambahkan merek I BOX milik Multicom Persada di kelas 9 dan i Box miliknya di kelas 35 berbeda. "Jelas gugatan ini berdasarkan itikad buruk yang secara licik bertujuan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan finansial," katanya. Rencananya, Ketua Majelsi Hakim Amin Sutikno bakal membacakan putusannya terkait kasus ini pada Rabu (13/2) mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Gara-gara merek iBox, anak usaha Erajaya digugat
JAKARTA. PT Data Citra Mandiri sedang tersangkut perkara hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya, anak perusahaan PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) itu digugat karena memakai merek iBox.Penggugatnya adalah PT Multicom Persada Internasional. Perusahaan ini menggugat Data Citra karena menggunakan merek yang sama dengan miliknya yakni I BOX. "Data Citra telah menggunakan merek iBox dilebih dari 20 toko di Jakarta dan kota besar lainnya tanpa hak," kata Direktur Operasional Multicom Persada Daniel Setiawan, Rabu (6/2).Daniel menerangkan, Data Citra telah memasarkan komputer dan semua perangkat keluaran Apple melalui toko bernama iBox. Sebut saja di Plaza Indonesia Extension, Senayan City, Mal Kelapa Gading, Candaria City dan lain-lain.Menurut Daniel, penggunaan nama iBox yang dipakai Data Citra memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek I BOX miliknya. Dia berdalih merek I BOX milik Multicom sudah lebih dahulu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor Pendaftaran IDM 0002555053 tertanggal 3 April 2010 untuk kelas 9 yakni komputer dan lain-lain. Bahkan, Daniel mengatakan pendaftaran merek I BOX juga sudah diperpanjang dibawah Nomor IDM000255853 sampai saat ini. "Mengacu pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Kami memiliki hak eklusif menggunakan merek sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain," jelasnya.Daniel menuding tindakan Data Citra yang menggunakan merek iBox secara sengaja dan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dengan cara tidak adil. Akibat menggunakan nama yang sama itu tanpa izin, Multicom Persada merasa dirugikan.Multicom menuntut pengadilan menyatakan merek iBox sebagai miliknya. Selain itu, penggugat menuntut Data Citra membayar kerugian materiil sebesar Rp 9 miliar dan immateriil sebesar Rp 11 miliar. Kuasa hukum Data Citra Ibarahim Senen menampik semua tudingan Multicom Persada. Dia mengatakan, gugatan Multicom Persada sangat kabur terutama perihal kerugian yang dialami. "Sama sekali tidak mencantumkan dari mana asal dan rincian kerugian tersebut," ujarnya.Bukan hanya itu. Data Citra menuding gugatan itu kurang pihak karena tidak mengikutsertakan PT Padang Digital Indonesia selaku pihak pertama pendaftar merek iBox di bawah Nomor IDM000173959 tahun 2008. Ibrahim juga menambahkan merek I BOX milik Multicom Persada di kelas 9 dan i Box miliknya di kelas 35 berbeda. "Jelas gugatan ini berdasarkan itikad buruk yang secara licik bertujuan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan finansial," katanya. Rencananya, Ketua Majelsi Hakim Amin Sutikno bakal membacakan putusannya terkait kasus ini pada Rabu (13/2) mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News