Gara-gara merek Lexus, Toyota gugat pengusaha lokal



JAKARTA. Toyota Motor Corporation menggugat pengusaha lokal gara-gara merek Lexus. Raksasa otomotif Jepang itu menuntut pengadilan membatalkan pendaftaran merek Lexus yang diajukan pengusaha asal Batam, Budi.Toyota meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek tertanggal 13 Oktober 2009 lalu dengan nomor registrasi No. IDM000222391. Toyota menuding pendaftaran merek Lexus untuk bahan makanan seperti kue, cokelat, keripik, dan minuman cokelat itu tidak berdasarkan itikad baik.Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Toyota mengklaim sebagai pemilik dan pemegang hak khusus merek Lexus baik di Indonesia dan di luar negeri. Toyota mengklaim telah mendaftarkan merek Lexus beserta logonya berbentuk huruf L itu ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada 25 Mei 1992 lalu. Selain itu, produsen otomotif terbesar di dunia itu telah memperbaharui pendaftaran merek itu pada 25 Mei 2002 lalu.Toyota beranggapan bahwa pendaftaran merek Lexus milik Budi diilhami merek Lexus miliknya yang sudah terkenal dan termashyur. "Tergugat (Budi) mendaftarkan merek Lexus dengan niat untuk membonceng ketenaran merek penggugat (Toyota) yang telah dipupuk bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit," kata George Widjojo, kuasa hukum Toyota, Selasa (12/10).Namun, Budi menampik klaim Toyota tersebut. Pengacara Budi, Yimmer Siagian, menyatakan justru kliennya mengklaim sebagai pemilik yang sah atas merek Lexus itu. Alasannya merek Lexus miliknya didaftarkan untuk melindungi jenis barang yang berbeda. Yimmer juga menilai gugatan Toyota tidak tepat. Pasalnya, dia menyatakan, Toyota seharusnya melayangkan gugatan itu seharusnya ke Pengadilan Niaga Medan. "Kami akan mengajukan eksepsi dan menyampaikan 14 bukti," katanya. Sengketa merek ini sudah masuk tahap pembuktian. Rencananya, pada Senin (18/10) mendatang, majelis hakim yang diketuai Bayu Istiadmoko ini bakal kembali menggelar persidangan dengan agenda kesimpulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can