Gara-gara moratorium, pemerintah harus siapkan alternatif negara untuk TKI



JAKARTA. Semakin mendekati pelaksanaan moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi pada Agustus mendatang, pemerintah mengaku tengah menyiapkan negara-negara alternatifnya. "Menurut pengamatan sementara, kita mempersiapkan penempatan yang lebih banyak ke negara-negara seperti Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar dan negara-negara Asia Pasifik lainnya. Termasuk negara Malaysia, nanti kalau moratorium secara resmi telah dicabut," kata Dirjen Binapenta (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman, di Jakarta, (7/7). Menurutnya, pemerintah perlu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terkait keputusan moratorium TKI ke Arab Saudi. Selain menawarkan penempatan TKI ke negara-negara lain yang tidak terkena moratorium, pemerintah pun fokus dalam perluasan kesempatan kerja di dalam negeri. "Bagi calon TKI yang tetap ingin bekerja ke luar negeri, maka kita tawarkan negara-negara penempatan lainnya yang tidak terkena moratorium. Sebab pada prinsipnya pemerintah tidak bisa melarang seseorang yang hendak bekerja," paparnya. Menurut Reyna, saat ini Kemenakertrans sedang melakukan inventarisasi secara bersama dan secara intensif dengan PPTKIS dan pemerintah daerah tingkat provinsi/kabupaten/kota, untuk mendata jumlah calon TKI yang sudah siap berangkat untuk bekerja di luar negeri. "Kita sedang mendata keberadaan calon TKI yang sudah benar-benar siap untuk bekerja ke luar negeri, terutama calon TKI yang sudah melengkapi berbagai persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk bekerja ke luar negeri," tegasnya. Menurutnya, berdasarkan pemantauan dan proyeksi penempatan tenaga kerja di luar negeri, ada beberapa negara potensial bagi calon TKI. Kemenakertrans telah mencermati ketersediaan pasar kerja, perlakuan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak normatif TKI oleh negara penerima. Apabila telah memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan, pemerintah dapat mengalihkan penempatan calon TKI ke negara tersebut. Sementara itu, untuk memperluas kesempatan kerja di dalam negeri, Kemenakertrans mengaku telah melakukan langkah-langkah strategis untuk mendukung penempatan tenaga kerja di dalam negeri melalui kegiatan-kegiatan perluasan kesempatan kerja. Di antaranya ialah program padat karya infrastruktur dan produktif, pemberdayaan masyarakat mandiri, dan penerapan teknologi tepat guna. Selain itu, kewirausahaan pendayagunaan tenaga kerja pemuda mandiri profesional, pendampingan serta subsidi program pelatihan keterampilan pun menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah."Pemerintah mengintensifkan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan keterampilan, pelatihan kewirausahaan terutama di 38 kantong TKI dengan menggulirkan gerakan nasional penanggulangan pengangguran untuk membuka kesempatan kerja di dalam negeri," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.