KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gara-gara praktik penghindaran pajak membuat Indonesia kehilangan penerimaan pajak dalam jumlah besar. Tax Justice Network menyebutkan akibat penghindaran pajak, Indonesia diperkirakan merugi hingga US$ 4,86 miliar per tahun. Angka tersebut setara dengan Rp 68,7 triliun bila menggunakan kurs rupiah pada penutupan di pasar spot Senin (22/11) sebesar Rp 14.149 per dollar Amerika Serikat (AS). Dalam laporan Tax Justice Network yang berjudul The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19 disebutkan, dari angka tersebut, sebanyak US$ 4,78 miliar setara Rp 67,6 triliun diantaranya merupakan buah dari pengindaran pajak korporasi di Indonesia. Sementara sisanya US$ 78,83 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun berasal dari wajib pajak orang orang pribadi.
Gara-gara praktik penghindaran pajak, Indonesia bisa merugi Rp 68,7 triliun per tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gara-gara praktik penghindaran pajak membuat Indonesia kehilangan penerimaan pajak dalam jumlah besar. Tax Justice Network menyebutkan akibat penghindaran pajak, Indonesia diperkirakan merugi hingga US$ 4,86 miliar per tahun. Angka tersebut setara dengan Rp 68,7 triliun bila menggunakan kurs rupiah pada penutupan di pasar spot Senin (22/11) sebesar Rp 14.149 per dollar Amerika Serikat (AS). Dalam laporan Tax Justice Network yang berjudul The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19 disebutkan, dari angka tersebut, sebanyak US$ 4,78 miliar setara Rp 67,6 triliun diantaranya merupakan buah dari pengindaran pajak korporasi di Indonesia. Sementara sisanya US$ 78,83 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun berasal dari wajib pajak orang orang pribadi.