KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Australia melalui Department of Foreign Affais and Trade (Departemen Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan) sempat memperbaharui travel advice atau imbauan perjalanan bagi warganya yang berkunjung ke Indonesia. Salah satunya karena adanya rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( RKUHP). Travel advice tersebut dikeluarkan pada Jumat (20/9) lewat situs resmi pemerintah Australia, Smartaveller.gov.au. Dalam situs itu, tertulis kemungkinan turis Australia terkena resiko penjara atau denda saat berwisata di Indonesia. Meskipun tetap dituliskan aturan undang-undang baru berlaku dua tahun setelah disahkan. Beberapa detail yang difokuskan oleh pemerintah Australia bagi warganya yang ingin berwisata ke Indonesia, terkait RKHUP adalah: seks di luar nikah, termasuk bagi hubungan sesama jenis, tinggal bersama di luar stastus nikah, tindakan tak senonoh di tempat umum, menghina presiden, wakil presiden, agama, simbol negara dan institusi, menggangu ideologi pancasila.
Gara-gara RKUHP, Australia perbaharui travel advice ke Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Australia melalui Department of Foreign Affais and Trade (Departemen Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan) sempat memperbaharui travel advice atau imbauan perjalanan bagi warganya yang berkunjung ke Indonesia. Salah satunya karena adanya rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( RKUHP). Travel advice tersebut dikeluarkan pada Jumat (20/9) lewat situs resmi pemerintah Australia, Smartaveller.gov.au. Dalam situs itu, tertulis kemungkinan turis Australia terkena resiko penjara atau denda saat berwisata di Indonesia. Meskipun tetap dituliskan aturan undang-undang baru berlaku dua tahun setelah disahkan. Beberapa detail yang difokuskan oleh pemerintah Australia bagi warganya yang ingin berwisata ke Indonesia, terkait RKHUP adalah: seks di luar nikah, termasuk bagi hubungan sesama jenis, tinggal bersama di luar stastus nikah, tindakan tak senonoh di tempat umum, menghina presiden, wakil presiden, agama, simbol negara dan institusi, menggangu ideologi pancasila.