KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mencabut surat perpanjangan operasi PT Tanito Harum lantaran adanya surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alhasil, Tanito Harum yang sebelumnya sudah mendapat surat perpanjangan operasi dan luasnya tak diciutkan harus gigit jari. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan adanya perubahan adendum atau Revisi PP No 23 tahun 2010 yang keenam. "Tetapi sejak kira-kira hampir 8-9 bulan lalu kurang dari setahun sampai sekarang persetujuan dari bapak presiden belum kami terima terheadap perubahan itu," kata dia saat tanya jawab dengan anggota DPR Komisi VII dalam RDP, Kamis (20/6).
Gara-gara surat KPK, Jonan batalkan perpanjangan operasi Tanito Harum
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mencabut surat perpanjangan operasi PT Tanito Harum lantaran adanya surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alhasil, Tanito Harum yang sebelumnya sudah mendapat surat perpanjangan operasi dan luasnya tak diciutkan harus gigit jari. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan adanya perubahan adendum atau Revisi PP No 23 tahun 2010 yang keenam. "Tetapi sejak kira-kira hampir 8-9 bulan lalu kurang dari setahun sampai sekarang persetujuan dari bapak presiden belum kami terima terheadap perubahan itu," kata dia saat tanya jawab dengan anggota DPR Komisi VII dalam RDP, Kamis (20/6).