Gara-gara surat KPK, Jonan batalkan perpanjangan operasi Tanito Harum



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mencabut surat perpanjangan operasi PT Tanito Harum lantaran adanya surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alhasil, Tanito Harum yang sebelumnya sudah mendapat surat perpanjangan operasi dan luasnya tak diciutkan harus gigit jari.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan adanya perubahan adendum atau Revisi PP No 23 tahun 2010 yang keenam.

"Tetapi sejak kira-kira hampir 8-9 bulan lalu kurang dari setahun sampai sekarang persetujuan dari bapak presiden belum kami terima terheadap perubahan itu," kata dia saat tanya jawab dengan anggota DPR Komisi VII dalam RDP, Kamis (20/6).


Jonan juga menjelaskan, bahwa belakangan Kementerian ESDM menerima surat dari Ketua KPK ke Presiden yang menyatakan bahwa revisi nantinya atau amandemen PP 23/2010 pada intinya wajib mengacu pada UU Minerba No 4 tahun 2009.

"Akibat dari pada itu, PKP2B atas nama PT Tanito Harum itu tidak ada, jadi kami sudah pernah terbitkan (perpanjangan operasi) dan kami batalkan atas permintaan KPK," ungkap dia.

Jonan menjelaskan, yang penting di sini adalah bahwa kalau PP 23/2010 itu wajib mengikuti apa yang ditulis dalam UU Mineraba adanya limitasi dari pada luas wilayah yg menjadi maksimal 15.000 ha.

Seperti diketahui, ada sembilan PKP2B yang kontraknya akan habis. Yakni, PT Tanito Harum (habis Januari 2019 kemudian dibatalkan). Adapun, ketujuh PKP2B generasi pertama lainnya yang akan berakhir kontraknya dalam beberapa tahun kedepan adalah PT Arutmin Indonesia yang (1 November 2020), PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini