JAKARTA. Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PLN digugat salah satu warga, Tina Anggraeny lantaran mendirikan menara saluran listrik tegangan tinggi (SUTET) sebesar Rp 15 miliar. Tina mengaku sudah mengajukan keberatannya ke PLN sejak tahun 1995 soal pendirian Sutet di tahun 1992. Dalam berkas gugatan, pendirian pondasi untuk tiang SUTET seluas 289 m2 ini berada di depan lokasi pintu masuk tanah milik Tina Anggraeni, di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Wardjojo, kuasa hukum Tina Anggraeni menuturkan pihaknya kemudian memilih mengajukan permohonan penyelesaian ke PLN. Tapi, respon yang didapat adalah perusahaan listrik negara ini mengklaim telah melakukan pembebasan tanah seluas 289 m2 yang suratnya didapat dari Alex Tanudjiwa.
Gara-gara SUTET, PLN digugat warga Rp 15 miliar
JAKARTA. Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PLN digugat salah satu warga, Tina Anggraeny lantaran mendirikan menara saluran listrik tegangan tinggi (SUTET) sebesar Rp 15 miliar. Tina mengaku sudah mengajukan keberatannya ke PLN sejak tahun 1995 soal pendirian Sutet di tahun 1992. Dalam berkas gugatan, pendirian pondasi untuk tiang SUTET seluas 289 m2 ini berada di depan lokasi pintu masuk tanah milik Tina Anggraeni, di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Wardjojo, kuasa hukum Tina Anggraeni menuturkan pihaknya kemudian memilih mengajukan permohonan penyelesaian ke PLN. Tapi, respon yang didapat adalah perusahaan listrik negara ini mengklaim telah melakukan pembebasan tanah seluas 289 m2 yang suratnya didapat dari Alex Tanudjiwa.