KONTAN.CO.ID - MEDAN. Febi Nur Amelia harus menjalani sidang pencemaran nama baik setelah menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat media sosial. Sidang warga Menteng Indah, Medan, ini bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1). Melansir Tribun-medan.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan, terdakwa Febi dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik yang bisa diakses. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap Randi.
Gara-gara tagih utang Rp 70 juta lewat Instagram, perempuan di Medan jadi terdakwa
KONTAN.CO.ID - MEDAN. Febi Nur Amelia harus menjalani sidang pencemaran nama baik setelah menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat media sosial. Sidang warga Menteng Indah, Medan, ini bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1). Melansir Tribun-medan.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan, terdakwa Febi dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik yang bisa diakses. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap Randi.