Gara-gara umumkan darurat nasional, koalisi negara bagian AS ramai-ramai gugat Trump



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Koalisi yang dipimpin California yang beranggotakan 16 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat Presiden AS Donald Trump untuk memblokir keputusan keadaan darurat nasional yang dilakukan untuk mendapat anggaran pembangunan perbatasan AS-Meksiko.

Perintah darurat nasional Trump ini akan memungkinkannya untuk mendapatkan anggaran keamanan perbatasan dan untuk keperluan lainnya.

Dikutip Reuters, gugatan ini diajukan di Pengadilan Distrik AS pasca Trump mengumumkan kondisi darurat nasional di AS. 


"Hari ini, tepat pada Presidents Day, kami menuntut Presiden Trump di pengadilan untuk menghentikan penyalahgunaan kekuasaan presidensial," jelas Jaksa Agung California Xavier Becerra dalam sebuah pernyataan.

"Kami menuntut Presiden Trump untuk menghentikannya dari merampok uang pajak secara sepihak yang disisihkan oleh kongres untuk rakyat negara bagian kami. Bagi kebanyakan dari kami, kantor presiden bukanlah tempat untuk berteater," imbuh Becerra seperti dikutip Reuters Selasa (19/2).

Selain California, negara bagian yang mengajukan gugatan tersebut adalah Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Maine, Maryland, Minnesota, Nevada, New Jersey, New York, Virginia, Michigan, Oregon dan New Mexico.

Pada Jumat lalu, tiga pemilik tanah di Texas dan kelompok lingkungan hidup juga telah mengajukan gugatan atas langkah Trump. Gugatan itu dilayangkan lantaran pembangunan tembok perbatasan dinilai melanggar konstitusi dan akan melanggar hak-hak properti mereka.

Gedung Putih menolak mengomentari gugatan tersebut.

Catatan saja, dalam kesepakatan anggaran yang disahkan oleh Kongres untuk mencegah shutdown pemerintahan kedua, hampir US$ 1,4 miliar dialokasikan untuk pembangunan tembok perbatasan AS-Meksiko. Nah, perintah darurat Trump ini akan memberinya tambahan hingga US$ 6,7 miliar di luar wewenang anggota parlemen.

Editor: Herlina Kartika Dewi