JAKARTA. Seorang konsumen pembeli mobil Toyota New Avanza 1.3G M/T tahun 2007 bernama Hagus Suanto menggugat PT Astra International Tbk sebesar Rp 1 triliun. Ia menuding Astra telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dari lima velg mobil yang dibeli, ada satu velg yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan saat menandatangani perjanjian pembelian. Velg tersebut adalah di velg ban cadangan. Hagus juga menyeret Auto 2000 cq PT Astra International Tbk-Toyota Sales Operation, Auto 2000 cabang Karawang, PT Toyota Astra Motor, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor dan Toyota Motor Corporation, Jepang. Mereka berturut-turut sebagai tergugat II-VII. Hagus mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 April 2014 lalu dengan nomor 183/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst. Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Hagus mengatakan Astra bersama tergugat II dan III merupakan penjual mobil itu secara bersama-sama pada 27 Februari 2007. Sementara tergugat IV-VI adalah produsen kendaraan yang dibelinya dan tergugat VII adalah induk perusahaan yang juga pemilik.
Gara-gara velg mobil, konsumen gugat Astra Rp 1 T
JAKARTA. Seorang konsumen pembeli mobil Toyota New Avanza 1.3G M/T tahun 2007 bernama Hagus Suanto menggugat PT Astra International Tbk sebesar Rp 1 triliun. Ia menuding Astra telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dari lima velg mobil yang dibeli, ada satu velg yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan saat menandatangani perjanjian pembelian. Velg tersebut adalah di velg ban cadangan. Hagus juga menyeret Auto 2000 cq PT Astra International Tbk-Toyota Sales Operation, Auto 2000 cabang Karawang, PT Toyota Astra Motor, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor dan Toyota Motor Corporation, Jepang. Mereka berturut-turut sebagai tergugat II-VII. Hagus mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 April 2014 lalu dengan nomor 183/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst. Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Hagus mengatakan Astra bersama tergugat II dan III merupakan penjual mobil itu secara bersama-sama pada 27 Februari 2007. Sementara tergugat IV-VI adalah produsen kendaraan yang dibelinya dan tergugat VII adalah induk perusahaan yang juga pemilik.