KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan ekspedisi, SiCepat Ekspres, menilai pemberlakuan regulasi pembatasan bea pajak yang dikeluarkan Kementerian Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019, tidak berdampak pada penurunan volume pengiriman barang. Sebagai informasi, peraturan yang diperbaharui sejak awal Januari 2020 dan berlaku mulai 30 Januari 2020 tersebut, menurunkan biaya pengiriman menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk. "Kebijakan mengenai pajak barang impor tersebut, tidak berdampak bagi volume pengiriman kami. Kami support semuanya, baik penjual dan pembeli yang membutuhkan barang impor maupun lokal," ujar Wiwin Dewi Herawati, Chief Marketing Officer SiCepat kepada Kontan.co.id, Selasa (3/3) kemarin.
Gara-gara virus corona, volume pengiriman barang SiCepat sempat menurun 8%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan ekspedisi, SiCepat Ekspres, menilai pemberlakuan regulasi pembatasan bea pajak yang dikeluarkan Kementerian Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019, tidak berdampak pada penurunan volume pengiriman barang. Sebagai informasi, peraturan yang diperbaharui sejak awal Januari 2020 dan berlaku mulai 30 Januari 2020 tersebut, menurunkan biaya pengiriman menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk. "Kebijakan mengenai pajak barang impor tersebut, tidak berdampak bagi volume pengiriman kami. Kami support semuanya, baik penjual dan pembeli yang membutuhkan barang impor maupun lokal," ujar Wiwin Dewi Herawati, Chief Marketing Officer SiCepat kepada Kontan.co.id, Selasa (3/3) kemarin.