Gara-gara wabah corona, 1.542 hotel tutup



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat, per Kamis (9/4) sudah ada 1.542 hotel yang tutup akibat dampak wabah corona. Paling banyak, hotel yang tutup ada di Jawa Barat.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran  menyatakan sejak ada suspect corona di Jakarta atau di Indonesia pada umumnya, membuat bisnis hotel melandai karena okupansinya turun drastis.

"Yang tadinya pengusaha hotel masih bisa berbicara pertumbuhan double digit, dengan adanya corona mereka berusaha tetap bertahan di single digit,"  jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (9/4).


Baca Juga: Jaringan hotel Dafam di Jakarta masih akan beroperasi saat pemberlakuan PSBB

Dari data yang dimiliki PHRI, jumlah hotel yang tutup paling banyak di daerah Jawa Barat sebanyak 475 hotel, kemudian diikuti Bali 281 hotel, Jawa Timur 136 hotel, Jakarta 100 hotel, Yogyakarta 98  dan diikuti provinsi lainnya.

Nah, setelah ada penutupan mandiri sejumlah kota karena corona, pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB). Tidak hanya Jakarta, kemungkinan Bodetabek juga akan menjalankan kebijakan ini.

"Rasanya tidak akan ada yang membedakan antara sebelum atau sesudah PSBB karena situasi sektor kami sudah turun drastis sejak ada corona," kata Maulana.

Maulana tidak menampik jika PSBB dijalankan di Jabodetabek, bisa jadi hotel yang tutup lebih dari saat ini.

Namun bukan berarti PHRI tidak mendukung langkah pemerintah. Justru menurut Maulana dengan diberlakukannya PSBB semoga bisa mempercepat proses penanggulangan Covid-19.

"Kami berharap apapun yang dilakuan pemerintah tendesinya dapat mempercepat penanggulangan pandemik Covid-19 karena kondisi seperti ini sudah berlangsung sebulan dan  tidak terbayang apa yang akan terjadi bulan depannya," ujar Maulana.

Sejauh ini PHRI belum menghitung nominal kerugian yang harus ditanggung industri hotel. Maulana menjelaskan kerugian bukan hanya dilihat dari nihilnya pendapatan, melainkan biaya yang tetap dikeluarkan untuk perawatan, karyawan, dan kewajiban bank yang mungkin harus dibayar.

Baca Juga: Daerah harus penuhi syarat ini untuk ajukan status PSBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat