JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakukan pembantaran atau penundaan penahanan sementara terhadap mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq. Pembantaran dilakukan, karena yang bersangkutan kini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), akibat pendarahan hebat penyakit wasir yang dideritanya. "Dibantarkan sampai dia tidak perlu lagi perawatan opname," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (16/8). Selama Luthfi menjalani perawatan di rumah sakit, maka KPK tidak menghitungnya sebagai masa penahanan. Pembantaran bermula dari pendarahan hebat yang dialami mantan anggota DPR itu saat hendak menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, kemarin (15/8).
Gara-gara wasir, KPK bantarkan penahanan Luthfi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakukan pembantaran atau penundaan penahanan sementara terhadap mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq. Pembantaran dilakukan, karena yang bersangkutan kini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), akibat pendarahan hebat penyakit wasir yang dideritanya. "Dibantarkan sampai dia tidak perlu lagi perawatan opname," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (16/8). Selama Luthfi menjalani perawatan di rumah sakit, maka KPK tidak menghitungnya sebagai masa penahanan. Pembantaran bermula dari pendarahan hebat yang dialami mantan anggota DPR itu saat hendak menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, kemarin (15/8).