JAKARTA. Garam impor akan segera membanjiri pasar. Berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam menjadi sebab banjirnya garam impor. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk bilang, saat ini industri sudah memproses impor garam. Beberapa perusahaan juga sudah melakukan pengapalan. "Kami memperkirakan garam impor akan masuk mulai Juli 2016," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (26/6).
Meski kurang pasokan, Tony mengklaim, industri tidak melakukan impor garam sebelum Permendag Nomor 125 Tahun 2015 berlaku karena tidak ada payung hukumnya. Baru, setelah aturan terbit, pengusaha impor garam. Cuma, Tony belum bisa menyebut jumlah garam impor yang akan masuk tahap pertama. Alasannya: "Pengajuan impor ada di masing-masing perusahaan," ujar dia. Senada dengan Tony, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Siswaja Lukman pun bilang, industri aneka pangan mulai memproses impor garam per 1 Juni 2016, setelah Permendag No 125/ 2015 berlaku. Sebelumnya, industri aneka pangan hanya merealisasikan impor garam berdasarkan sisa kuota tahun lalu sebanyak 397.000 ton. "Pekan ini, baru keluar kuota untuk tahun ini sebanyak 270.000 ton," ujar Adhi. Hanya saja, masuknya garam nampaknya akan berdekatan dengan panen raya garam rakyat yang akan jatuh pada Agustus 2016. Hanya Tony mengklaim garam rakyat tidak bisa menjadi pesaing garam impor. Pasalnya, kadar NaCl garam lokal masih di bawah 97% dan impuritasnya tinggi. Makanya, ia sangsi produksi garam rakyat tahun ini akan optimal karena musim kemarau yang basah. Oleh karena itu, Tony pun mendukung Permendag Nomor 125 Tahun 2015 yang tidak membatasi waktu dan volume impor. Dia beralasan, industri berbahan baku garam memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian dengan nilai ekspor mencapai US$ 20 miliar per tahun, jauh lebih besar dari nilai impor garam yang hanya US$ 100 juta per tahun. Yang pastu, kebutuhan garam industri tahun ini mencapai 2,6 juta ton. Kebutuhan terbesar adalah untuk industri chlor alkali plant (CAP) atau petrokimia sebanyak 1,3 juta ton, lantas pengasinan ikan 400.000 ton, aneka pangan 400.000 ton, pemutihan kertas 400.000 ton, pengeboran minyak 50.000 ton, kosmetik dan farmasi 2.000 ton, serta lainnya 50.000 ton. Harga garam jatuh Saat ini, industri masih bergantung pada garam impor untuk memenuhi kebutuhan sebanyak itu. Sementara kebutuhan garam konsumsi 650.000 ton sudah bisa swasembada dari garam rakyat. Sebelumnya, Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin bilang, petani garam akan melakukan panen raya pada Agustus 2016 dengan target produksi tahun ini sebanyak 1,8 juta ton, atau tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
Namun penyerapan garam rakyat terus menyusut. Jakfar menduga, industri sengaja mengurangi penyerapan garam rakyat karena menunggu keran impor garam dibuka. Akibatnya harga garam rakyat pun jatuh. Memasuki Juni 2016 semisal harga garam kualitas 2 turun dari Rp 600 per kilogram (kg) menjadi Rp 500 per kg sedangkan harga garam kualitas 1 masih stagnan Rp 700 per kg-Rp 750 per kg. Sekadar mengingatkan, kementerian Perdagangan (Kemdag) sempat menunda pemberlakuan Permendag Nomor 125 Tahun 2015 dari semula 1 April 2016 menjadi 1 Juni 2016 karena petani menuntut revisi peraturan tersebut. Namun akhirnya Kemdag memberlakukan Permendag tanpa revisi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan