JAKARTA. Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, jadi masalah baru antara pemerintah dengan perusahaan otomotif dalam negeri. Salah satu Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), PT Garansindo Inter Global merasa geram dengan aturan baru. Sebagai ATPM yang seluruh aktivitas penjualannya mendatangkan mobil sekelas Jeep, Dodge, dan Chrysler asal Eropa dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU), menyayangkan tindakan pemerintah yang seenaknya menetapkan aturan tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan ATPM. Jelas saja, salah satu aturan ini menyinggung kenaikan bea masuk impor mobil CBU dan completely knocked down (CKD).
Garansindo geram atas kenaikan bea masuk impor
JAKARTA. Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, jadi masalah baru antara pemerintah dengan perusahaan otomotif dalam negeri. Salah satu Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), PT Garansindo Inter Global merasa geram dengan aturan baru. Sebagai ATPM yang seluruh aktivitas penjualannya mendatangkan mobil sekelas Jeep, Dodge, dan Chrysler asal Eropa dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU), menyayangkan tindakan pemerintah yang seenaknya menetapkan aturan tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan ATPM. Jelas saja, salah satu aturan ini menyinggung kenaikan bea masuk impor mobil CBU dan completely knocked down (CKD).