KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 5,1 triliun di luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian. Anggaran tersebut berada di DIPA Kementerian Keuangan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Availaibility Payment (KPBU-AP). Dana KPBU AP akan digunakan untuk empat kegiatan yakni Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatra (Riau–Sumsel) sebesar Rp 1,1 trilun, Preservasi Jalan Trans Papua (Wamena–Mumugu) Rp 1,9 triliun, Penggantian Jembatan di Lintas Utama Pulau Jawa Rp 800 miliar, Preservasi Jalan dan Jembatan Lintas Tengah dan Barat Pulau Sumatra Rp 1,2 triliun. Skema ini baru pertama kali dilakukan oleh karenanya beberapa waktu lalu Kementerian PUPR telah melaksanakan sosialisasi kepada calon investor.
Garap infrastruktur skema KPBU-AP, PUPR raih tambahan anggaran Rp 5,1 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 5,1 triliun di luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian. Anggaran tersebut berada di DIPA Kementerian Keuangan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Availaibility Payment (KPBU-AP). Dana KPBU AP akan digunakan untuk empat kegiatan yakni Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatra (Riau–Sumsel) sebesar Rp 1,1 trilun, Preservasi Jalan Trans Papua (Wamena–Mumugu) Rp 1,9 triliun, Penggantian Jembatan di Lintas Utama Pulau Jawa Rp 800 miliar, Preservasi Jalan dan Jembatan Lintas Tengah dan Barat Pulau Sumatra Rp 1,2 triliun. Skema ini baru pertama kali dilakukan oleh karenanya beberapa waktu lalu Kementerian PUPR telah melaksanakan sosialisasi kepada calon investor.