JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penandatanganan kerjasama dengan The Islamic Development Bank (IDB). Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat kelanjutan program kemitraan di sektor jasa keuangan syariah dan keuangan mikro. Direktur Internasional OJK, Triyono mengungkapkan, penandatanganan tersebut akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2015 di Jeddah, Arab Saudi. Menurut Triyono, kerjasama lanjutan ini sekaligus menguatkan komitmen IDB untuk turut mengembangkan keuangan syariah dan keuangan mikro di Indonesia. "Ada beberapa proyek yang akan dibicarakan dengan IDB, di antaranya terkait dengan micro finance. IDB akan mengembangkan micro finance syariah maupun non syariah," kata Triyono di Gedung OJK, Jakarta, Senin (27/7). Triyono juga mengungkapkan, dengan penandatanganan ini, IDB bermaksud untuk turut mengembangkan proyek infrastruktur di Indonesia dengan mengucurkan dana-dana di proyek sektor infrastruktur melalui skim pembiayaan syariah. "Konteks IDB adalah untuk mengembangkan world islamic infrastructure bank di Indonesia sekaligus membantu dana-dana proyek infrastruktur dengan skim pembiayaan syariah," ujarnya. Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama ini, direncanakan akan ada dua kantor utama atau head office IDB yaitu di Turki dan juga di Jakarta. World Islamic Infrastructure Bank ini, kata Triyono, dimotori oleh negara-negara Timur Tengah yang tertarik mengembangkan pasar keuangan syariah dan turut mengembangkan infrastruktur suatu negara. "Tujuannya untuk menggerakkan infrastruktur. Prinsipnya OJK mendukung rencana IDB karena kebutuhan dana untuk infrastruktur jelas. Apalagi ini adalah untuk jangka panjang," ujarnya. Selain berkomitmen untuk mengembangkan pasar syariah di Indonesia, IDB juga menyampaikan minatnya untuk menjadi pemegang saham di bank BUMN Syariah. Keinginan tersebut telah disampaikan oleh IDB kepada OJK, namun masih terbatas pada pembicaraan informal. Hal ini lantaran bank BUMN Syariah masih dalam tahap menuju rencana merger. "IDB sudah menyampaikan keinginan untuk menjadi pemegang saham di bank BUMN syariah. IDB mengaku tertarik untuk menjadi pemegang saham di bank BUMN syariah dan berpartisipasi didalamnya," jelas Triyono. Catatan saja, dalam cetak biru perbankan syariah OJK, konsolidasi bank syariah milik bank BUMN dimulai sejak tahun ini dan bisa terwujud pada 2017 mendatang. OJK dalam road map-nya memberi waktu selama tiga tahun untuk konsolidasi. OJK menyerahkan langkah konsolidasi ke tangan pemerintah sebagai pemegang saham. Yang pasti, OJK mengusulkan hard consolidation atawa skema konsolidasi melalui aksi merger dan bukan lagi soft consolidation berupa konsolidasi IT dan juga jaringan. Skema merger diyakini OJK bisa membentuk bank syariah bermodal jumbo. Atas dasar itu, OJK meminta pemerintah melakukan merger sekaligus menyuntikkan modal tambahan. Dus, cita-cita OJK, bank syariah pelat merah bisa masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III atau bermodal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun. Konsolidasi bank syariah milik pemerintah merupakan satu dari sederet agenda yang tercantum dalam Roadmap Perbankan Syariah Indonesia periode tahun 2015-2019. Roadmap tersebut baru terbit pada 13 Juni 2015. Selain konsolidasi, ada dua agenda penting lain yang termaktub dalam roadmap tersebut. Pertama, OJK meminta induk bank mengembangkan pangsa pasar syariah minimal 10% dari total aset bank umum konvensional pada tahun 2019. Kedua, OJK menyusun roadmap pelepasan unit usaha (spin off) bagi unit usaha syariah (UUS) yang dimulai sejak tahun 2015. Proyeksi OJK, agenda spin off bisa kelar pada tahun 2019. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Garap proyek infrastruktur, OJK gandeng IDB
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penandatanganan kerjasama dengan The Islamic Development Bank (IDB). Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat kelanjutan program kemitraan di sektor jasa keuangan syariah dan keuangan mikro. Direktur Internasional OJK, Triyono mengungkapkan, penandatanganan tersebut akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2015 di Jeddah, Arab Saudi. Menurut Triyono, kerjasama lanjutan ini sekaligus menguatkan komitmen IDB untuk turut mengembangkan keuangan syariah dan keuangan mikro di Indonesia. "Ada beberapa proyek yang akan dibicarakan dengan IDB, di antaranya terkait dengan micro finance. IDB akan mengembangkan micro finance syariah maupun non syariah," kata Triyono di Gedung OJK, Jakarta, Senin (27/7). Triyono juga mengungkapkan, dengan penandatanganan ini, IDB bermaksud untuk turut mengembangkan proyek infrastruktur di Indonesia dengan mengucurkan dana-dana di proyek sektor infrastruktur melalui skim pembiayaan syariah. "Konteks IDB adalah untuk mengembangkan world islamic infrastructure bank di Indonesia sekaligus membantu dana-dana proyek infrastruktur dengan skim pembiayaan syariah," ujarnya. Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama ini, direncanakan akan ada dua kantor utama atau head office IDB yaitu di Turki dan juga di Jakarta. World Islamic Infrastructure Bank ini, kata Triyono, dimotori oleh negara-negara Timur Tengah yang tertarik mengembangkan pasar keuangan syariah dan turut mengembangkan infrastruktur suatu negara. "Tujuannya untuk menggerakkan infrastruktur. Prinsipnya OJK mendukung rencana IDB karena kebutuhan dana untuk infrastruktur jelas. Apalagi ini adalah untuk jangka panjang," ujarnya. Selain berkomitmen untuk mengembangkan pasar syariah di Indonesia, IDB juga menyampaikan minatnya untuk menjadi pemegang saham di bank BUMN Syariah. Keinginan tersebut telah disampaikan oleh IDB kepada OJK, namun masih terbatas pada pembicaraan informal. Hal ini lantaran bank BUMN Syariah masih dalam tahap menuju rencana merger. "IDB sudah menyampaikan keinginan untuk menjadi pemegang saham di bank BUMN syariah. IDB mengaku tertarik untuk menjadi pemegang saham di bank BUMN syariah dan berpartisipasi didalamnya," jelas Triyono. Catatan saja, dalam cetak biru perbankan syariah OJK, konsolidasi bank syariah milik bank BUMN dimulai sejak tahun ini dan bisa terwujud pada 2017 mendatang. OJK dalam road map-nya memberi waktu selama tiga tahun untuk konsolidasi. OJK menyerahkan langkah konsolidasi ke tangan pemerintah sebagai pemegang saham. Yang pasti, OJK mengusulkan hard consolidation atawa skema konsolidasi melalui aksi merger dan bukan lagi soft consolidation berupa konsolidasi IT dan juga jaringan. Skema merger diyakini OJK bisa membentuk bank syariah bermodal jumbo. Atas dasar itu, OJK meminta pemerintah melakukan merger sekaligus menyuntikkan modal tambahan. Dus, cita-cita OJK, bank syariah pelat merah bisa masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III atau bermodal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun. Konsolidasi bank syariah milik pemerintah merupakan satu dari sederet agenda yang tercantum dalam Roadmap Perbankan Syariah Indonesia periode tahun 2015-2019. Roadmap tersebut baru terbit pada 13 Juni 2015. Selain konsolidasi, ada dua agenda penting lain yang termaktub dalam roadmap tersebut. Pertama, OJK meminta induk bank mengembangkan pangsa pasar syariah minimal 10% dari total aset bank umum konvensional pada tahun 2019. Kedua, OJK menyusun roadmap pelepasan unit usaha (spin off) bagi unit usaha syariah (UUS) yang dimulai sejak tahun 2015. Proyeksi OJK, agenda spin off bisa kelar pada tahun 2019. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News