Garap tol Sumatera, Hutama Karya dilarang IPO



JAKARTA. Megaproyek jalan tol Trans Sumatera akan launching pada tanggal 10 Oktober 2014 mendatang. PT Hutama Karya (HK) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk diharapkan segera membuat rencana bisnis setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Sumatera pada 17 September lalu.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Achmad Gani Ghazali mengaku telah bertemu dengan pihak HK terkait dengan bakal dilaksanakan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) untuk empat ruas tol Sumatera, yakni Medan-Binjai, Pekanbaru-Kandis-Dumai, Palembang-Indralaya, dan Bakauheni-Terbanggi Besar.

"PPJT untuk tol Sumatera ini mungkin akan dibuat dengan memodifikasi dari konsep PPJT standar," ujar Gani, akhir pekan ini.


Modifikasi yang dimaksud Gani adalah karena HK mengantongi dukungan dari Pemerintah untuk membangun jalan tol ini, seperti pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) dan jaminan dari pemerintah untuk pinjaman yang dilakukan perusahaan.

Kendati begitu, Gani mengingatkan sebelum PPJT diteken, HK harus menyelesaikan rencana bisnis dan membentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai anak usaha yang akan mengoperasikan ruas tol ini.

Selain itu, perusahaan plat merah ini juga diminta segera menyelesaikan Service Level Agreement dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terkait proyek tol Sumatera ini.

Gani bilang HK harus dapat meyakinkan menteri, gubernur, dan bupati agar memberikan dukungan kepada HK, bisa dalam dukungan keuangan dan pembebasan tanah. Kesepakatan SLA ini juga nantinya akan dituangkan dalam PPJT.

"Paling penting adalah jaminan dari Kementerian Keuangan sebagai dasar bahwa proyek ini bisa jalan. Dengan Perpres ini mestinya proyek ini tak akan macet," ungkapnya.

Terkait launching proyek pada 10 Oktober lalu, HK dipastikan akan memakai modal sendiri dan juga BUMN yang mendukung dan tanpa pinjaman dari pihak lain.

Kendati belum ada PPJT, tapi HK sudah mengantongi Perpres pelaksana sehingga HK bisa langsung mengerjakan proyek ini.

Lebih jauh, Gani bilang dengan serangkaian proses untuk membangun jalan tol Sumater ini, maka selama mengemban tugas untuk menyelesaikan empat ruas tol ini, HK dilarang melakukan penjualan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). Hal ini terkait dengan ketentuan bahwa BUMN pelaksana proyek jalan tol Sumatera adalah BUMN yang 100% sahamnya dimiliki negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto