KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) yang salah satu substansinya mengatur titik jemput, area tunggu, dan lokasi pengendapan kendaraan ojek online (ojol) di simpul-simpul transportasi. Menanggapi rencana tersebut, Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) mengingatkan agar aturan yang disusun tidak diterapkan secara terlalu kaku sehingga tidak mengurangi fleksibilitas layanan maupun pendapatan mitra pengemudi. Ketua Umum GARDA Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan organisasinya mendukung upaya pemerintah membangun sistem transportasi nasional yang lebih tertib, aman, nyaman, dan terintegrasi. Namun, menurutnya, penyusunan aturan harus mempertimbangkan karakteristik operasional ojek online yang berbeda dengan moda transportasi lainnya.
Baca Juga: HKI Bidik Investasi Manufaktur China Masuk Kawasan Industri Madura "Apabila pemerintah berencana mengatur titik jemput, area tunggu maupun lokasi pengendapan kendaraan dalam RUU Sistem Transportasi Nasional, kebijakan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada aspek penataan ruang dan lalu lintas, tetapi juga harus mempertimbangkan karakteristik operasional ojek online yang berbeda dengan moda transportasi lainnya," ujar Igun saat dihubungi Kontan, Rabu (5/8/2026). Menurut Igun, pengaturan titik jemput dapat memberikan manfaat apabila mampu menciptakan kepastian lokasi pelayanan, mengurangi kemacetan dan konflik di titik-titik keramaian, serta meningkatkan keselamatan penumpang dan pengemudi tanpa menghilangkan fleksibilitas layanan yang selama ini menjadi keunggulan transportasi ojek online. Namun, ia mengingatkan implementasi yang tidak mempertimbangkan kondisi lapangan justru berpotensi merugikan pengemudi. Apabila lokasi titik jemput ditempatkan terlalu jauh dari penumpang atau kapasitas area tunggu tidak memadai, waktu tunggu pengemudi akan bertambah, jarak tempuh tanpa penumpang (
dead mileage) meningkat, biaya operasional naik, sehingga produktivitas dan pendapatan harian pengemudi berpotensi menurun. Selain berdampak pada pengemudi, penumpang juga dinilai dapat mengalami ketidaknyamanan apabila harus berjalan terlalu jauh menuju titik jemput, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, ibu yang membawa anak, maupun penumpang dengan barang bawaan. Oleh karena itu, GARDA mengusulkan agar pengaturan titik jemput difokuskan pada simpul transportasi dan pusat keramaian seperti bandara, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, pusat perbelanjaan, dan kawasan wisata. Sementara di kawasan permukiman dan jalan lingkungan, layanan
door-to-door dinilai tetap perlu dipertahankan karena menjadi nilai utama transportasi ojek online. GARDA juga meminta pemerintah melibatkan organisasi pengemudi dan perusahaan aplikator dalam penyusunan aturan teknis, serta memastikan kebijakan tersebut tidak menjadi dasar pembatasan jumlah pengemudi maupun memunculkan pungutan baru yang membebani mitra ojol. Sebelumnya, Kemenhub menyatakan pengaturan titik jemput ojol menjadi salah satu materi dalam RUU Sistranas yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat integrasi sistem transportasi nasional sekaligus menyesuaikan perkembangan layanan transportasi berbasis digital. Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Risal Wasal, mengatakan pengaturan titik jemput diperlukan agar konektivitas antarmoda berjalan lebih tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas.
Nantinya, pemerintah akan menetapkan lokasi penjemputan, area tunggu pengemudi, dan lokasi pengendapan kendaraan sesuai karakteristik masing-masing daerah. "Kalau memang sudah ditentukan titik-titiknya, pengendapannya di mana, kemudian titik penjemputannya di mana, tinggal disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing. Nanti aturan teknisnya akan diatur oleh kementerian terkait," kata Risal.
Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Turun Tipis, Komisi XII Minta Penurunan Berlanjut Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News