KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia meminta pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Pasalnya, pembatasan potongan aplikator belum tentu meningkatkan pendapatan bersih pengemudi jika terdapat perubahan tarif atau komponen biaya lainnya. Ketua Umum GARDA Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya menyambut positif penerbitan Perpres tersebut. Baca Juga: Perpres Ojol Atur Potongan Komisi Platform 8%, Maxim Soroti Biaya Operasional “Salah satu hal yang sangat kami apresiasi adalah adanya kebijakan pembatasan biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan angkutan penumpang ojek online, sehingga secara prinsip pengemudi memperoleh porsi 92 persen dari tarif jasa yang menjadi dasar perhitungan,” ujar Igun kepada Kontan, Jumat (09/10/2026). Ia menilai keberhasilan regulasi harus diukur dari manfaat yang dirasakan pengemudi, bukan sekadar penerapan ketentuan secara administratif. “Jangan sampai secara administratif potongan aplikator memang sudah turun menjadi 8 persen, tetapi di sisi lain pengemudi justru menghadapi penurunan tarif perjalanan, berbagai beban biaya tambahan, atau perubahan sistem distribusi order yang akhirnya membuat pendapatan bersih mereka tidak mengalami peningkatan,” tekannya. Menurut Igun, berdasarkan evaluasi dan laporan pengemudi yang menjadi perhatian GARDA sejak pemberlakuan kebijakan 8% pada 1 Juli 2026, persoalan di lapangan tidak selalu berkaitan dengan besaran potongan aplikator. Dalam sejumlah laporan yang telah diverifikasi, GARDA melihat adanya persoalan yang perlu ditelusuri, seperti dugaan penurunan tarif perjalanan, perubahan komponen biaya layanan, serta kebijakan komersial platform yang berpotensi mengurangi manfaat ekonomi bagi pengemudi. Karena itu, GARDA meminta pemerintah mengawasi keseluruhan struktur pendapatan pengemudi, bukan hanya besaran komisi yang dikenakan perusahaan aplikasi.
GARDA Minta Pengawasan Perpres Ojol Diperketat, Soroti Tarif dan Biaya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia meminta pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Pasalnya, pembatasan potongan aplikator belum tentu meningkatkan pendapatan bersih pengemudi jika terdapat perubahan tarif atau komponen biaya lainnya. Ketua Umum GARDA Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya menyambut positif penerbitan Perpres tersebut. Baca Juga: Perpres Ojol Atur Potongan Komisi Platform 8%, Maxim Soroti Biaya Operasional “Salah satu hal yang sangat kami apresiasi adalah adanya kebijakan pembatasan biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan angkutan penumpang ojek online, sehingga secara prinsip pengemudi memperoleh porsi 92 persen dari tarif jasa yang menjadi dasar perhitungan,” ujar Igun kepada Kontan, Jumat (09/10/2026). Ia menilai keberhasilan regulasi harus diukur dari manfaat yang dirasakan pengemudi, bukan sekadar penerapan ketentuan secara administratif. “Jangan sampai secara administratif potongan aplikator memang sudah turun menjadi 8 persen, tetapi di sisi lain pengemudi justru menghadapi penurunan tarif perjalanan, berbagai beban biaya tambahan, atau perubahan sistem distribusi order yang akhirnya membuat pendapatan bersih mereka tidak mengalami peningkatan,” tekannya. Menurut Igun, berdasarkan evaluasi dan laporan pengemudi yang menjadi perhatian GARDA sejak pemberlakuan kebijakan 8% pada 1 Juli 2026, persoalan di lapangan tidak selalu berkaitan dengan besaran potongan aplikator. Dalam sejumlah laporan yang telah diverifikasi, GARDA melihat adanya persoalan yang perlu ditelusuri, seperti dugaan penurunan tarif perjalanan, perubahan komponen biaya layanan, serta kebijakan komersial platform yang berpotensi mengurangi manfaat ekonomi bagi pengemudi. Karena itu, GARDA meminta pemerintah mengawasi keseluruhan struktur pendapatan pengemudi, bukan hanya besaran komisi yang dikenakan perusahaan aplikasi.