GARDA Minta Pengawasan Perpres Ojol Diperketat, Soroti Tarif dan Biaya



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia meminta pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Pasalnya, pembatasan potongan aplikator belum tentu meningkatkan pendapatan bersih pengemudi jika terdapat perubahan tarif atau komponen biaya lainnya. Ketua Umum GARDA Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya menyambut positif penerbitan Perpres tersebut.

Baca Juga: Perpres Ojol Atur Potongan Komisi Platform 8%, Maxim Soroti Biaya Operasional “Salah satu hal yang sangat kami apresiasi adalah adanya kebijakan pembatasan biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan angkutan penumpang ojek online, sehingga secara prinsip pengemudi memperoleh porsi 92 persen dari tarif jasa yang menjadi dasar perhitungan,” ujar Igun kepada Kontan, Jumat (09/10/2026). Ia menilai keberhasilan regulasi harus diukur dari manfaat yang dirasakan pengemudi, bukan sekadar penerapan ketentuan secara administratif. “Jangan sampai secara administratif potongan aplikator memang sudah turun menjadi 8 persen, tetapi di sisi lain pengemudi justru menghadapi penurunan tarif perjalanan, berbagai beban biaya tambahan, atau perubahan sistem distribusi order yang akhirnya membuat pendapatan bersih mereka tidak mengalami peningkatan,” tekannya. Menurut Igun, berdasarkan evaluasi dan laporan pengemudi yang menjadi perhatian GARDA sejak pemberlakuan kebijakan 8% pada 1 Juli 2026, persoalan di lapangan tidak selalu berkaitan dengan besaran potongan aplikator. Dalam sejumlah laporan yang telah diverifikasi, GARDA melihat adanya persoalan yang perlu ditelusuri, seperti dugaan penurunan tarif perjalanan, perubahan komponen biaya layanan, serta kebijakan komersial platform yang berpotensi mengurangi manfaat ekonomi bagi pengemudi. Karena itu, GARDA meminta pemerintah mengawasi keseluruhan struktur pendapatan pengemudi, bukan hanya besaran komisi yang dikenakan perusahaan aplikasi.

Usulkan Kanal Pengaduan Nasional

Untuk memperkuat pengawasan, GARDA mengusulkan agar forum bersama Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital membangun mekanisme pengawasan terpadu terhadap pelaksanaan Perpres dan aturan turunannya. Igun mengatakan, mekanisme tersebut perlu mencakup pemeriksaan kepatuhan perusahaan aplikasi, verifikasi laporan pelanggaran, pemeriksaan bukti transaksi, serta penegakan sanksi oleh instansi yang berwenang. GARDA juga mengusulkan pembentukan kanal pengaduan nasional yang dapat diakses pengemudi, dilengkapi sistem pelacakan laporan dan batas waktu penanganan.

Baca Juga: Aprindo Dorong Transformasi Digital Ritel, Perkuat Daya Saing dan Efisiensi Bisnis “Kami mengusulkan dibentuknya satu kanal pengaduan nasional yang dapat diakses secara mudah oleh seluruh pengemudi, dilengkapi nomor registrasi pengaduan, batas waktu penanganan, pelacakan perkembangan laporan, dan jaminan bahwa pengemudi yang melapor tidak akan mendapatkan tindakan pembalasan berupa pembatasan order atau penonaktifan akun secara sewenang-wenang,” ujar Igun. Selain pengaduan, pemerintah diminta melakukan audit kepatuhan secara berkala menggunakan data transaksi yang dapat diverifikasi. Pemeriksaan tersebut, perlu mencakup tarif yang dibayarkan konsumen, tarif dasar jasa pengemudi, biaya tambahan, serta kebijakan algoritma yang memengaruhi distribusi order dan pendapatan. Igun memahami perusahaan aplikasi memiliki kepentingan menjaga kerahasiaan bisnis dan teknologi. Hal tersebut tidak boleh menghalangi regulator memperoleh informasi yang diperlukan untuk melindungi hak ekonomi pengemudi. GARDA meminta ketentuan sanksi administratif yang jelas dan proporsional bagi pelanggaran yang terbukti, sesuai kewenangan instansi dan peraturan perundang-undangan.

Minta Pengemudi Dilibatkan

Mereka mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan ekonomi dan sosial pengemudi. Mereka juga meminta agar perlindungan dalam Perpres diterapkan secara berimbang pada layanan pengantaran barang dan makanan, termasuk melalui kejelasan pengaturan tarif, biaya platform, hubungan kemitraan, dan perlindungan sosial. Igun menegaskan, GARDA tidak menentang pertumbuhan bisnis perusahaan aplikasi. Menurutnya, keberlanjutan bisnis platform dan kesejahteraan pengemudi perlu berjalan beriringan. “Prinsip yang harus kita bangun adalah bagaimana perusahaan aplikasi tetap bisa tumbuh dan memperoleh keuntungan yang wajar, konsumen mendapatkan pelayanan yang baik dengan harga yang terjangkau, sementara pengemudi memperoleh penghasilan yang layak dan perlindungan hukum yang berkeadilan,” ujarnya. Mereka turut meminta asosiasi pengemudi dilibatkan secara langsung dalam penyusunan peraturan teknis turunan Perpres agar kebijakan yang dibuat turut mempertimbangkan kondisi di lapangan. Igun menilai forum tiga kementerian perlu memiliki target kerja terukur, pembagian kewenangan yang tegas, serta evaluasi berkala yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. “Bagi GARDA Indonesia, keberpihakan negara kepada pengemudi tidak cukup dibuktikan melalui lahirnya sebuah peraturan, tetapi harus dibuktikan melalui meningkatnya pendapatan bersih, kepastian berusaha, dan kesejahteraan para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga: Ekspor Sawit Indonesia Diprediksi Turun Jadi 26,5 Juta Ton pada 2027, Ini Pemicunya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News