KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, garis kemiskinan di Indonesia meningkat menjadi Rp 609.160 per kapita per bulan pada Maret 2025. Garis kemiskinan adalah batas pengeluaran minimum yang digunakan untuk mengklasifikasikan seseorang sebagai miskin. BPS menetapkan garis kemiskinan sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan pada Maret 2025. Ini berarti, seseorang dianggap miskin jika pengeluarannya di bawah angka tersebut. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono menyampaikan garis kemiskinan pada Maret 2025 meningkat 2,34% bila dibandingkan September 2025 yang mencapai Rp 595,242 per kapita per bulan.
Garis Kemiskinan Naik, dengan Kriteria Pengeluaran Rp 609.160 per Bulan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, garis kemiskinan di Indonesia meningkat menjadi Rp 609.160 per kapita per bulan pada Maret 2025. Garis kemiskinan adalah batas pengeluaran minimum yang digunakan untuk mengklasifikasikan seseorang sebagai miskin. BPS menetapkan garis kemiskinan sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan pada Maret 2025. Ini berarti, seseorang dianggap miskin jika pengeluarannya di bawah angka tersebut. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono menyampaikan garis kemiskinan pada Maret 2025 meningkat 2,34% bila dibandingkan September 2025 yang mencapai Rp 595,242 per kapita per bulan.
TAG: