Garnet Invesment Limted Ajukan Banding



JAKARTA. Perseteruan Pemerintah dan Tommy Soeharto di Pengadilan Guernsey, Inggris, terus bergulir. Kali ini giliran Garnet Investment Limited mengajukan permohonan izin banding terhadap putusan Royal Court of Guernsey atau pengadilan tingkat pertama Guernsey. Garnet mengajukan banding karena pengadilan memperpanjang masa pembekuan uang senilai 36 juta euro milik Tommy Soeharto itu.

Permohonan izin banding diajukan ke Royal Court of Guernsey pada Kamis (25/9). "Kalau Royal Court of Guernsey mengizinkan, maka permohonan banding itu diteruskan ke Royal Court of Appeal atau pengadilan tingkat banding," kata Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda kepada KONTAN. Menurut Yoseph, mengacu kepada hukum beracara di Inggris, Hakim pengadilan banding memberikan waktu sebulan kepada Garnet Investment untuk menyusun memori banding atau appeal brief.

Sekadar mengingatkan, dalam membekukan aset milik Garnet Investment Limited, pemerintah terus berada di atas angin. Yang terakhir, ya itu tadi, pengadilan tingkat pertama di Guernsey, Inggris, kembali memperpanjang pembekuan duit Garnet Invesment Limited di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey, Inggris, hingga 23 Mei 2009 mendatang.


Hakim membacakan putusan tersebut pada Jumat (29/8). Putusan pengadilan itu sekaligus menampik motion of reconsideration atau upaya permohonan peninjauan kembali yang diajukan Tommy Soeharto ke pengadilan tingkat pertama Guernsey pada 23 Juli lalu. Dalam permohonannya, Tommy meminta agar hakim mempertimbangkan kembali keputusan pembekuan duit senilai € 36 juta itu.

Sejauh ini, jaksa baru membuat kontra memori banding setelah pengadilan tingkat pertama Guernsey secara resmi mengizinkan Garnet Investment Limited mengajukan banding. Rencananya, bersamaan dengan kontra memori banding, jaksa juga menyertakan permohonan ke pengadilan untuk diperbolehkan menelusuri asal usul duit Garnet Invesment Limited yang tersimpan di Banque Nationale de Paris and Paribas (BNP Paribas). Dalam hukum Inggris permohonan itu dikenal dengan disclosure order

Lewat disclosure order itu, pemerintah Indonesia akan mencantumkan dua permohonan. Pertama, meminta majelis hakim agar memerintahkan Garnet Investment mengungkap asal-usul aset miliknya. Kedua, meminta BNP Paribas membuka semua dokumen yang berkaitan dengan aliran dana dari dan ke Garnet Investment. "Lewat upaya hukum di Guernsey itu kami bukan mempermasalahkan soal korupsi melainkan menuntut kewajiban melunasi utang yang belum terbayarkan," kata Yoseph.

Sementara itu, kuasa hukum Tommy Soeharto, Otto Cornelis Kaligis mengakui perusahaan milik kliennya itu memang telah menyampaikan izin untuk banding. "Kami tidak puas dengan putusan pengadilan Guernsey, mudah-mudahan sidangnya bulan depan," kata Kaligis kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test