Garuda bantah pernyataan Jonan soal izin terbang



JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) membantah tak memiliki izin terbang seperti yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub) sebagai hasil investigasi.

"Dalam melaksanakan kegiatan operasional penerbangannya, Garuda Indonesia selalu mengikuti atau memenuhi ketentuan kegiatan operasional penerbangan yang ditetapkan oleh regulator," kata Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1).

Pihaknya menegaskan tidak akan melaksanakan kegiatan operasional penerbangan yang tidak sesuai ketentuan operasional yang ditetapkan oleh regulator. “Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan mengenai rute penerbangan yang dianggap melanggar ketentuan perizinan,” katanya.


Untuk itu, Pujobroto menjelaskan pihaknya tengah melakukan pengecekan lebih lanjut perihal adanya penerbangan yang dikategorikan telah melanggar perizinan. “Kalau memang terdapat penerbangan yang melanggar, maka Garuda Indonesia akan segera perbaiki,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemhub menyebutkan berdasarkan hasil investigasi terdapat lima maskapai dengan 61 penerbangan yang melanggar perizinan yang ditetapkan.

Kelima maskapai tersebut, di antaranya Garuda Indonesia empat pelanggaran, Lion Air 35 Pelanggaran, Wings Air 18 Pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran dan Susi Air tiga pelanggaran.

Atas dasar temuan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada Badan Usaha Penerbangan Udara berupa pembekuan izin rute dan meminta maskapai penerbangan untuk mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap.

Sebagai tindak lanjut atas hasil audit tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memerintahkan untuk melaksanakan langkah-langkah pembenahan untuk memperbaiki manajemn angkutan udara secara keseluruhan,

Pertama, kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan penerbangan udara. Kedua, mengupayakan peningkatan kompensasi bagi Principal Operasi Inspector (POI) dan Principal Maintenance Inspector (PMI) yang ditempatkan di maskapai penerbangan.

Ketiga, melakukan penguatan peran dan fungsi "empowerment (pemberdayaan) institusi Otoritas Bandara. Keempat, evaluasi terhadap peran dan fungsi IDSC dan kelima transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem "online".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto