JAKARTA. PT Garuda Indonesia berharap penyelesaian kasus gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto bisa diselesaikan di luar pengadilan. Rencana initial public offering (IPO) Garuda juga tidak akan terganggu dengan gugatan dari putra mantan Presiden kedua RI itu. Vice President Corporate Communication PT Garuda Indonesia, Pujobroto mengatakan pihaknya berharap perselisihan dengan Tommy dapat segera diselesaikan secara musyawarah. "Kami berharap dapat diselesaikan secara out of court settlement," ungkap Pujo di sela-sela acara Seminar Indo Aerospace 2010, Jumat (12/11). Pujo juga mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Tommy tidak sampai mempengaruhi pelaksanaan IPO Garuda. Untuk pelaksanaan IPO, Pujo mengatakan, Garuda akan menggunakan laporan keuangan perusahaan dari bulan Januari hingga September 2010 sebagai dasar pelaksanaannya. Sekadar catatan, pada kuartal-III 2010, Garuda membukukan pendapatan senilai Rp 12,7 triliun, sedangkan laba bersihnya mencapai Rp 149,9 miliar. "Bulan ini kami akan mendaftarkan IPO," ungkapnya. Jika prosesnya berjalan mulus, Pujo menargetkan Garuda bisa melangsungkan IPO pada tanggal 11 Februari 2011. Tapi sebelumnya, Garuda akan melakukan roadshow ke beberapa negara terlebih dahulu untuk menjaring minat investor luar negeri. Roadshow akan dilakukan ke berbagai negara di kawasan Asia, Eropa, dan Amerika. Sesuai persetujuan Kementerian BUMN dan DPR, saham yang akan dilepas ke publik maksimal 40%. Dari sana, Garuda berharap bisa meraup dana maksimal US$ 300 juta. Dana hasil IPO akan dipergunakan untuk mengembangkan bisnis perusahaan maskapai penerbangan itu. Sekadar catatan, Tommy menggugat Garuda karena merasa keberatan dengan catatan kecil di bawah artikel bertajuk “A New Destination to Enjoy in Bali” yang dimuat di Majalah Garuda edisi Desember 2009 halaman 30. Dalam catatan kecil itu, Tommy ditulis sebagai seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan. Isi catatan kaki itu dinilai tidak relevan dengan berita utamanya dan telah merugikan pihak Tommy. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Garuda berharap penyelesaian gugatan Tommy di luar pengadilan
JAKARTA. PT Garuda Indonesia berharap penyelesaian kasus gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto bisa diselesaikan di luar pengadilan. Rencana initial public offering (IPO) Garuda juga tidak akan terganggu dengan gugatan dari putra mantan Presiden kedua RI itu. Vice President Corporate Communication PT Garuda Indonesia, Pujobroto mengatakan pihaknya berharap perselisihan dengan Tommy dapat segera diselesaikan secara musyawarah. "Kami berharap dapat diselesaikan secara out of court settlement," ungkap Pujo di sela-sela acara Seminar Indo Aerospace 2010, Jumat (12/11). Pujo juga mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Tommy tidak sampai mempengaruhi pelaksanaan IPO Garuda. Untuk pelaksanaan IPO, Pujo mengatakan, Garuda akan menggunakan laporan keuangan perusahaan dari bulan Januari hingga September 2010 sebagai dasar pelaksanaannya. Sekadar catatan, pada kuartal-III 2010, Garuda membukukan pendapatan senilai Rp 12,7 triliun, sedangkan laba bersihnya mencapai Rp 149,9 miliar. "Bulan ini kami akan mendaftarkan IPO," ungkapnya. Jika prosesnya berjalan mulus, Pujo menargetkan Garuda bisa melangsungkan IPO pada tanggal 11 Februari 2011. Tapi sebelumnya, Garuda akan melakukan roadshow ke beberapa negara terlebih dahulu untuk menjaring minat investor luar negeri. Roadshow akan dilakukan ke berbagai negara di kawasan Asia, Eropa, dan Amerika. Sesuai persetujuan Kementerian BUMN dan DPR, saham yang akan dilepas ke publik maksimal 40%. Dari sana, Garuda berharap bisa meraup dana maksimal US$ 300 juta. Dana hasil IPO akan dipergunakan untuk mengembangkan bisnis perusahaan maskapai penerbangan itu. Sekadar catatan, Tommy menggugat Garuda karena merasa keberatan dengan catatan kecil di bawah artikel bertajuk “A New Destination to Enjoy in Bali” yang dimuat di Majalah Garuda edisi Desember 2009 halaman 30. Dalam catatan kecil itu, Tommy ditulis sebagai seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan. Isi catatan kaki itu dinilai tidak relevan dengan berita utamanya dan telah merugikan pihak Tommy. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News