JAKARTA. Juru Bicara PT Garuda Indonesia (Persero) Pujobroto memastikan maskapainya akan memanfaatkan waktu yang diberikan regulator untuk menyesuaikan sistem yang dimilikinya."Sesuai pertemuan terakhir antara regulator dengan para operator, kami menyampaikan perlunya waktu untuk melakukan penyesuaian ketentuan tarif batas atas yang baru tersebut ke sistem. Sementara regulator membutuhkan waktu untuk sosialisasi. Saat ini kami menunggu ketentuan tarif batas atas tersebut yang menurut informasi akan disampaikan pada 15 Mei," kata Pujobroto.Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay memastikan Menteri Perhubungan Freddy Numberi sudah membubuhkan tandatangannya diatas draf final aturan yang akan menggantikan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.Aturan tersebut akan berlaku efektif bulan depan. Sembari Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi kepada maskapai dan para pengguna jasa, maskapai juga diminta untuk melaporkan jenis layanan apa yang akan diberikan kepada penumpang dalam penerbangannya. Termasuk menyesuaikan sistem ticketing dan reservasi seperti yang diatur dalam ketentuan baru.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Garuda Butuh Waktu untuk Penyesuaian Ticketing
JAKARTA. Juru Bicara PT Garuda Indonesia (Persero) Pujobroto memastikan maskapainya akan memanfaatkan waktu yang diberikan regulator untuk menyesuaikan sistem yang dimilikinya."Sesuai pertemuan terakhir antara regulator dengan para operator, kami menyampaikan perlunya waktu untuk melakukan penyesuaian ketentuan tarif batas atas yang baru tersebut ke sistem. Sementara regulator membutuhkan waktu untuk sosialisasi. Saat ini kami menunggu ketentuan tarif batas atas tersebut yang menurut informasi akan disampaikan pada 15 Mei," kata Pujobroto.Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay memastikan Menteri Perhubungan Freddy Numberi sudah membubuhkan tandatangannya diatas draf final aturan yang akan menggantikan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.Aturan tersebut akan berlaku efektif bulan depan. Sembari Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi kepada maskapai dan para pengguna jasa, maskapai juga diminta untuk melaporkan jenis layanan apa yang akan diberikan kepada penumpang dalam penerbangannya. Termasuk menyesuaikan sistem ticketing dan reservasi seperti yang diatur dalam ketentuan baru.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News